KPK Bisa Mengambil Alih Kasus Febrie, Yusril Soroti Risiko Penyidikan Berlarut

Author: Redaksi Android62

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berpeluang mengambil alih penyidikan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kemungkinan itu terbuka apabila proses di Kejaksaan Agung berjalan terlalu lama atau tidak memperlihatkan arah yang jelas.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pengambilalihan tidak seharusnya menjadi pilihan utama. Ia meminta penyidikan tetap dituntaskan secara profesional dan transparan oleh Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

Ruang Supervisi KPK

Yusril menjelaskan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain. Dalam kondisi tertentu, kewenangan tersebut juga dapat berujung pada pengambilalihan penyidikan.

Menurut dia, langkah itu dapat dipertimbangkan bila penyidikan dinilai lambat dan memenuhi persyaratan pengambilalihan. Penilaian itu menjadi penting karena perkara yang berlarut-larut dapat memunculkan pertanyaan mengenai kepastian proses hukum.

Dalam perkara Febrie, Yusril menyebut sejumlah unsur yang relevan telah ada. Perkara tersebut melibatkan aparat penegak hukum, mendapat perhatian masyarakat, serta berkaitan dengan dugaan kerugian negara di atas Rp1 miliar.

Meski demikian, keberadaan unsur tersebut tidak serta-merta berarti KPK harus mengambil alih perkara. Yusril berharap penyidikan dapat berjalan terbuka sehingga tidak muncul alasan bagi lembaga antirasuah untuk masuk lebih jauh.

“Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku,” ujar Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pernyataan Yusril tersebut dikutip VIVA pada Selasa, 21 Juli 2026. Ia menegaskan status seseorang sebelumnya tidak boleh memengaruhi standar penegakan hukum yang diterapkan dalam penyidikan.

Publik Diminta Memberi Kesempatan

Yusril meminta masyarakat menunggu proses yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut dia, institusi tersebut perlu diberi ruang untuk menyelesaikan penyidikan perkara Febrie secara tuntas dan sesuai hukum acara pidana.

Ia mengingatkan bahwa pengambilalihan oleh KPK justru dapat memperlihatkan adanya gangguan dalam kelancaran penyidikan. Karena itu, Kejaksaan Agung diminta memberi kepastian mengenai sasaran dan perkembangan proses hukum yang berjalan.

“Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini,” kata Yusril. Ia berharap perpindahan penanganan perkara tidak perlu terjadi apabila penyidikan berjalan transparan dan profesional.

Sinergi Penegak Hukum

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung berkomitmen mempercepat penyelesaian tiga perkara korupsi yang dilimpahkan kepolisian. Pernyataan itu disampaikan saat Kejagung menerima pelimpahan perkara sebagai bagian dari sinergi dengan Polri.

Rudi mengatakan percepatan diperlukan karena masyarakat menunggu kepastian hukum dalam setiap perkara korupsi. Pelimpahan secara formal, menurutnya, juga ditujukan untuk memperkuat profesionalisme serta kerja sama antarlembaga.

“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” ujar Rudi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ia menyatakan publik menanti penyelesaian perkara-perkara tersebut.

Koordinasi Kejaksaan Agung dengan kepolisian tetap berjalan setelah pelimpahan perkara kepada Jampidsus. Kerja sama itu diperlukan untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, dan mempercepat penyelesaian proses hukum.

Rudi menambahkan penyidik akan menelaah seluruh alat bukti dan barang bukti yang tersedia, termasuk hubungan kausalitasnya dengan sangkaan terhadap para pihak. Dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru