Pembiayaan Pinjol Menyentuh Rp101,03 Triliun, Risiko Gagal Bayar Masih Mengintai

Otoritas Jasa Keuangan masih menemukan sejumlah pelaku industri pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum. Dari 144 perusahaan pembiayaan, ada 8 yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar, sedangkan 11 dari 94 penyelenggara pindar juga belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh perusahaan dan penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan itu sudah menyampaikan action plan kepada OJK. Rencana yang disiapkan meliputi penambahan modal dari pemegang saham, pencarian investor strategis, hingga merger untuk memperkuat ketahanan usaha.

Di saat perhatian tertuju pada permodalan, beban utang pinjaman daring justru terus membesar. Outstanding pembiayaan di industri multifinance per Maret 2026 sudah menembus Rp101,03 triliun dan tumbuh 26,25% secara tahunan.

Secara bulanan, nilainya juga masih bergerak naik tipis 0,34% dari Rp100,69 triliun. Kenaikan ini menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan pindar masih tinggi, tetapi laju pertumbuhan tersebut juga membawa tekanan baru bila kualitas pembayaran tidak ikut membaik.

Sorotan utama lainnya datang dari tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 agregat yang berada di level 4,52%. Angka ini menandakan risiko gagal bayar masih terasa kuat di tengah ekspansi pembiayaan yang berlangsung cepat.

Kondisi itu membuat industri pindar berada dalam posisi sensitif. Pertumbuhan penyaluran memang terus terjadi, tetapi kualitas portofolio menjadi penentu apakah ekspansi tersebut akan tetap sehat atau justru menumpuk risiko.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai kenaikan TWP90 berkaitan dengan beban bunga yang tinggi dan tekanan mental peminjam. Ia juga melihat sektor konsumtif masih dominan, sementara kualitas penyaluran ikut tertekan oleh kondisi UMKM dan persaingan dengan pinjaman online ilegal.

Heru menekankan pentingnya perbaikan kualitas data borrower agar penilaian kredit bisa lebih akurat. Ia juga mendorong penyelenggara pindar untuk memperketat seleksi pembiayaan dan memprioritaskan sektor produktif seperti UMKM.

Menurut Heru, mitigasi risiko juga perlu diperkuat melalui asuransi dan pemantauan yang dinamis. Langkah itu dinilai penting supaya pertumbuhan pembiayaan tidak dibayar dengan lonjakan gagal bayar.

Pengawasan OJK sendiri masih berjalan ketat. Selama April 2026, otoritas menjatuhkan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pindar atas pelanggaran ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan pemeriksaan.

OJK juga membekukan pendaftaran akuntan publik Danang Rahmat Surono pada 2 April 2026. Pembekuan itu terkait audit laporan keuangan tahunan audited PT Dana Syariah Indonesia tahun 2024 yang dinilai belum memenuhi 12 standar audit secara memadai.

Dengan pembiayaan yang terus naik, TWP90 yang masih tinggi, dan sebagian pelaku industri yang belum memenuhi modal minimum, arah pasar pindar akan sangat ditentukan oleh kemampuan menjaga kualitas kredit. Di tengah kondisi itu, ekspansi yang cepat tidak lagi cukup tanpa pengendalian risiko yang seimbang.

Source: finansial.bisnis.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer