Pemerintah Siapkan Pengganti UU HAM, Ruang Publik dan Pencegahan Diperluas

Author: Redaksi Android62

Pemerintah sedang menyiapkan rancangan baru untuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perubahan yang disusun disebut sudah melampaui separuh isi aturan lama, sehingga lebih tepat dipandang sebagai undang-undang pengganti ketimbang revisi biasa.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto menjelaskan draf tersebut kini berada pada tahap finalisasi internal di Kementerian HAM sebelum diajukan ke DPR. Arah pembaruan itu bukan sekadar menyesuaikan beberapa pasal, melainkan membangun ulang kerangka hukum agar lebih sesuai dengan kebutuhan pemajuan dan perlindungan HAM saat ini.

Perubahan Tembus Lebih dari 50 Persen

Skala perubahan yang disiapkan pemerintah menjadi alasan utama mengapa istilah pengganti lebih sering dipakai. Mugiyanto menilai, ketika lebih dari separuh substansi berubah, pembentukan aturan baru tidak lagi dapat disebut sebagai pembaruan parsial.

Dalam praktik legislasi, perubahan sebesar itu biasanya menunjukkan adanya pergeseran pada fondasi, tujuan, dan cara kerja aturan lama. Karena itu, pemerintah tidak hanya membenahi isi, tetapi juga menata ulang pendekatan negara dalam menjalankan mandat HAM.

Partisipasi Publik Jadi Titik Tekan

Salah satu pembaruan yang disorot adalah penguatan partisipasi bermakna dari masyarakat. Pemerintah ingin keterlibatan publik tidak berhenti pada tahapan formal, tetapi ikut masuk dalam proses penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pemajuan HAM.

Mugiyanto menyebut rancangan baru akan memuat pasal-pasal yang mengatur ruang partisipasi masyarakat dalam kebijakan HAM. Dengan model ini, perlindungan HAM diharapkan tidak bertumpu pada negara semata, melainkan juga melibatkan organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan pemangku kepentingan lain.

Arah Kebijakan Bergeser ke Pencegahan

Rancangan undang-undang tersebut juga membawa perubahan pendekatan dari reaktif menjadi preventif. Negara tidak lagi diposisikan hanya hadir setelah pelanggaran terjadi, tetapi sejak awal ikut mencegah risiko melalui desain kebijakan yang lebih sistemik.

Pemerintah memandang pola lama terlalu deklaratif dan belum cukup operasional. Karena itu, kerangka baru diarahkan agar lebih sistematis dan dapat diterapkan lintas sektor, sehingga fungsi perlindungan HAM bekerja lebih efektif dalam praktik.

Pokok Rancangan yang Disorot Pemerintah

  1. Isi aturan berubah lebih dari 50 persen.
  2. Draf lebih tepat disebut undang-undang pengganti.
  3. Partisipasi bermakna masyarakat diperkuat.
  4. Dana abadi diusulkan untuk mendukung pemajuan HAM.
  5. Pendekatan kebijakan digeser dari reaktif ke preventif.
  6. Peran non-negara, termasuk masyarakat sipil dan pelaku usaha, diperluas.

Dana Abadi untuk Menjaga Program Tetap Berjalan

Selain penguatan partisipasi, pemerintah juga mengusulkan pembentukan dana abadi untuk pemajuan HAM. Skema ini dinilai penting karena dapat menjaga kesinambungan program tanpa terlalu bergantung pada perubahan prioritas anggaran atau kebijakan jangka pendek.

Jika diterapkan, dana abadi berpotensi menjadi penopang untuk pendidikan HAM, advokasi, dan pencegahan pelanggaran secara berkelanjutan. Dukungan pembiayaan yang stabil juga memberi ruang bagi agenda pemajuan HAM agar tidak mudah terputus di tengah dinamika pemerintahan.

Keterlibatan Aktor Non-Negara Diperluas

Arah pembaruan lain adalah melibatkan lebih banyak aktor non-negara, termasuk pelaku usaha. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa pemajuan HAM bukan lagi urusan negara secara tunggal, melainkan kerja bersama yang membutuhkan kontribusi berbagai pihak.

Mugiyanto menyebut pergeseran ini sebagai langkah menjauh dari pola yang terlalu state sentris menuju keterbukaan bagi non-state actor. Jika rancangan tersebut lolos pembahasan, sistem HAM nasional akan bergerak ke model yang lebih terbuka, partisipatif, dan berorientasi pada pencegahan.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru