Penagihan Pinjol Tak Boleh Teror Keluarga, Yasonna Minta Etika Dijaga

Penagihan pinjaman online tidak boleh melampaui batas hukum dan etika, terutama ketika menyasar orang yang tidak terlibat dalam perjanjian utang. Yasonna H Laoly menegaskan bahwa keluarga, teman, rekan kerja, maupun kantor debitur tidak semestinya ikut ditekan saat penagihan dilakukan.

Menurut anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan itu, hubungan dalam pinjaman merupakan hubungan perdata yang hanya mengikat debitur dan kreditur. Karena itu, pihak di luar perjanjian tidak memiliki hubungan hukum dengan utang tersebut dan tidak boleh diteror, dihubungi berulang kali, atau dijadikan sasaran tekanan.

Perlindungan data pribadi ikut disorot

Yasonna juga mengingatkan bahwa praktik penagihan yang memanfaatkan akses ke daftar kontak telepon peminjam berpotensi melanggar perlindungan data pribadi. Ia menilai penggunaan data pribadi harus dilakukan secara sah dan sesuai persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberi perlindungan atas nomor telepon, daftar kontak, identitas elektronik, dan informasi pribadi lainnya. Dalam pandangannya, perusahaan tidak boleh memanfaatkan data tersebut secara sewenang-wenang untuk menyebarkan informasi utang kepada pihak yang tidak berkepentingan hukum.

Aturan OJK tetap membebani penyelenggara

Selain soal privasi, Yasonna menyoroti bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur tata cara penagihan di industri pinjaman online. Aturan itu menegaskan bahwa penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas penagihan, termasuk ketika memakai jasa pihak ketiga atau debt collector.

Dengan begitu, perusahaan pinjol tidak bisa lepas tangan hanya karena penagihan dijalankan oleh pihak lain. Yasonna meminta proses penagihan berjalan profesional, manusiawi, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Warga diminta simpan bukti jika merasa diintimidasi

Yasonna mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban intimidasi, ancaman, atau dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk menyimpan bukti. Bukti yang disarankan antara lain percakapan, rekaman telepon, nomor penagih, dan identitas aplikasi yang digunakan.

Jika ada dugaan pelanggaran, laporan dapat disampaikan ke OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, atau aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penagihan utang pinjol tidak boleh keluar dari batas hukum, terutama saat menyangkut privasi dan pihak yang tidak terlibat langsung dalam perjanjian pinjaman.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait