Nominal gaji ke-13 2026 tidak seragam karena dihitung dari komponen penghasilan masing-masing penerima. Besarannya bisa berada di kisaran jutaan rupiah hingga menembus puluhan juta rupiah, tergantung jabatan, golongan, dan tunjangan yang melekat.
Pada kelompok tertentu, nilai yang diterima bahkan disebut bisa mencapai lebih dari Rp31 juta. Sementara itu, pegawai non-ASN setara eselon I diperkirakan berada di kisaran Rp24 juta, sedangkan ASN dengan golongan tertentu diproyeksikan menerima sekitar Rp5 juta sampai Rp10 juta.
Pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 mulai Juni. Penyalurannya tidak dilakukan sekaligus ke semua rekening, melainkan bertahap sesuai kesiapan administrasi instansi pusat dan pemerintah daerah.
Skema tersebut membuat para penerima perlu memantau pengumuman dari instansi masing-masing atau lembaga penyalur pensiun. Jadwal pencairan yang lebih spesifik bergantung pada proses administrasi di tiap satuan kerja.
Landasan pencairan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan teknis distribusinya juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup kelompok yang sangat luas. Daftarnya meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari berbagai matra.
Penerima pensiun janda atau duda juga termasuk di dalamnya. Selain itu, pegawai non-ASN bisa memperoleh tunjangan serupa jika memenuhi syarat tertentu yang sudah ditetapkan.
Syarat bagi pegawai non-ASN antara lain telah bekerja minimal satu tahun secara berkesinambungan. Mereka juga harus memiliki hak yang diatur secara tertulis dalam perjanjian kerja.
Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13 tidak berhenti pada gaji pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja turut masuk dalam perhitungan.
Karena komposisinya berbeda-beda, nilai akhir yang diterima tiap orang juga tidak sama meski status kepegawaiannya serupa. Struktur penghasilan dan komponen tunjangan menjadi penentu utama besaran dana yang cair.
Bagi pensiunan, jumlah gaji ke-13 mengikuti besaran uang pensiun bulanan yang rutin diterima. Dengan begitu, nominalnya menyesuaikan hak masing-masing penerima, bukan memakai angka yang sama untuk semua.
Pencairan ini diposisikan untuk membantu kebutuhan rumah tangga dan biaya pendidikan anak. Waktu penyaluran yang bertepatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru membuat kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak.
Di sisi lain, gaji ke-13 juga dipandang sebagai dukungan bagi kesejahteraan aparatur negara. Aliran dananya diharapkan ikut mendorong konsumsi rumah tangga dan membantu pergerakan ekonomi nasional pada pertengahan tahun.







