Penerima PKH Disiapkan Masuk Koperasi Desa, Skema 1,4 Juta Pekerja Masih Diperdebatkan

Kementerian Koperasi menyiapkan skema penempatan penerima Program Keluarga Harapan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di Koperasi Desa Merah Putih. Rencana ini muncul seiring target pengoperasian 80.000 koperasi di berbagai daerah yang memerlukan banyak pekerja di tingkat desa.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut kebutuhan itu bisa menyerap sekitar 1,4 juta penerima PKH. Per koperasi, jumlah pekerja yang dibutuhkan diproyeksikan berada di kisaran 15 hingga 18 orang.

Pemetaan calon pekerja difokuskan pada usia produktif

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemilihan calon pekerja akan diarahkan kepada anggota keluarga penerima manfaat yang masih berada dalam usia produktif. Kementerian Sosial akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi untuk melihat siapa saja yang sesuai dengan kebutuhan operasional koperasi.

Penempatan juga akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing penerima manfaat. Dengan cara itu, pemerintah ingin memastikan tenaga kerja yang masuk ke koperasi benar-benar cocok dengan tugas yang tersedia di lapangan.

Posisi kerja disesuaikan dengan kebutuhan koperasi

Sejumlah pekerjaan operasional sudah disiapkan untuk menopang aktivitas koperasi desa. Beberapa di antaranya mencakup pengemudi dan petugas kebersihan, selain tugas-tugas lain yang menunjang kegiatan harian koperasi.

Skema ini dipandang sebagai upaya menghubungkan bantuan sosial dengan aktivitas ekonomi yang lebih produktif. Pemerintah menempatkan koperasi desa bukan hanya sebagai lembaga usaha, tetapi juga sebagai ruang kerja baru bagi warga yang memenuhi syarat.

Berikut pokok rencana yang sedang disusun pemerintah:

  1. Sasaran sekitar 1,4 juta penerima PKH.
  2. Penyerapan dilakukan melalui 80.000 Kopdes Merah Putih.
  3. Tiap koperasi diproyeksikan membutuhkan 15 hingga 18 pekerja.
  4. Prioritas diberikan kepada keluarga penerima manfaat usia produktif.
  5. Pekerjaan diarahkan pada kebutuhan operasional koperasi.
  6. Calon pekerja wajib mengikuti pelatihan sebelum bertugas.
  7. Status keanggotaan koperasi masih dalam kajian karena terkait iuran.

Status anggota koperasi masih dibahas

Selain menjadi pekerja, penerima PKH juga sedang dipertimbangkan untuk menjadi anggota Kopdes. Jika skema itu diterapkan, mereka berpotensi memperoleh Sisa Hasil Usaha di luar upah kerja.

Meski demikian, pembahasan soal keanggotaan belum rampung. Pemerintah masih mengkaji iuran pokok dan iuran wajib agar tidak berubah menjadi beban baru bagi keluarga penerima manfaat yang kondisi ekonominya terbatas.

Pelatihan menjadi syarat sebelum penempatan

Sebelum mulai bekerja, calon tenaga kerja yang terpilih harus mengikuti pelatihan sesuai bidang masing-masing. Pemerintah menilai pelatihan diperlukan agar pekerja memahami tugas, alur kerja, dan standar layanan di koperasi desa.

Program pemberdayaan ekosistem Kopdes juga dirancang melibatkan orang tua siswa dari Sekolah Rakyat. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang membangun jaringan tenaga kerja berbasis komunitas untuk memperkuat operasional koperasi di desa.

Dengan skema yang masih terus disusun, arah kebijakan ini akan bergantung pada hasil pemetaan calon pekerja, kesiapan pelatihan, serta keputusan akhir mengenai status keanggotaan dan beban iuran di dalam koperasi.

Berita Terkait