Penerimaan Negara Bisa Tertahan Rp192 Triliun, Indef Soroti Celah Windfall Komoditas

Author: Redaksi Android62

Negara dinilai masih belum memaksimalkan peluang tambahan penerimaan dari lonjakan harga komoditas global. Institute for Development of Economics and Finance atau Indef menaksir ada potensi windfall sekitar Rp192 triliun dari kenaikan harga komoditas pada 2022, tetapi bagian yang benar-benar masuk ke kas negara masih jauh di bawah peluang tersebut.

Sorotan utama Indef bukan hanya pada besarnya potensi yang hilang, melainkan pada cara negara menangkap keuntungan ekstra dari sektor sumber daya alam. Di tengah harga komoditas yang sempat melonjak tajam, mekanisme fiskal yang berlaku dinilai belum cukup cepat menyesuaikan diri agar penerimaan negara ikut naik secara optimal.

Skema yang Dinilai Kurang Peka terhadap Lonjakan Harga

Indef menilai sistem royalti yang berjalan sekarang belum efektif menyerap keuntungan besar saat harga komoditas sedang tinggi. Dalam laporan yang dikutip Senin (20/4/2026), Ariyo DP Irhamna menyebut rezim royalti yang ada bersifat regresif terhadap windfall.

Menurut Ariyo, negara hanya menangkap 10%-15% economic rent saat harga tinggi, sementara ketika harga rendah justru bisa menyerap 30%-80%. Kondisi itu menunjukkan bahwa pungutan yang berlaku belum sejalan dengan pergerakan keuntungan di pasar global.

Masalah utamanya terletak pada basis pungutan yang masih bertumpu pada pendapatan kotor. Skema seperti ini memang mudah diterapkan, tetapi dianggap tidak cukup sensitif terhadap perubahan harga yang sangat tajam.

Saat harga naik, bagian tambahan yang diterima negara belum sebanding dengan surplus yang terbentuk. Sebaliknya, ketika harga turun, pungutan tetap berjalan sehingga tekanan pada pelaku usaha tetap ada.

Batu Bara Jadi Contoh Volatilitas yang Tajam

Untuk menggambarkan persoalan itu, Indef menyoroti batu bara sebagai contoh ekstrem dari naik turunnya harga komoditas. Pada 2020, harga batu bara berada di kisaran US$50 per ton, lalu melonjak hingga menembus US$400 per ton pada 2022.

Lonjakan sebesar itu membuat penerimaan negara sulit diprediksi hanya dengan instrumen fiskal yang ada. Di saat yang sama, alat yang berlaku belum cukup fleksibel untuk mengubah kenaikan harga itu menjadi tambahan penerimaan yang lebih besar dan terukur.

Ketika harga kembali melemah, ruang fiskal ikut tertekan. Situasi ini memperlihatkan bahwa desain kebijakan sektor sumber daya alam masih belum sepenuhnya mengikuti dinamika pasar global yang berubah cepat.

PRRT Dianggap Lebih Tepat untuk Menangkap Keuntungan Ekstra

Sebagai jalan alternatif, Indef mendorong penerapan Progressive Resource Rent Tax atau PRRT. Skema ini merupakan pajak tambahan yang dikenakan atas keuntungan yang melampaui tingkat pengembalian normal.

Dengan model tersebut, negara baru menarik pungutan setelah proyek menghasilkan surplus di atas batas keuntungan wajar. Berbeda dari royalti, PRRT menggunakan dasar profitabilitas, bukan volume produksi atau pendapatan kotor.

Indef menilai pendekatan ini lebih progresif karena kontribusi yang disetor akan meningkat seiring naiknya keuntungan. Keuntungan yang melewati biaya modal dan risiko eksplorasi dipandang sebagai economic rent, sehingga secara prinsip layak menjadi bagian yang ditarik negara sebagai pemilik sumber daya.

Ariyo juga menyebut PRRT secara teori lebih unggul karena tidak terlalu mengganggu insentif produksi. Pelaku usaha tetap bisa beroperasi tanpa beban pungutan saat laba belum melewati ambang yang telah ditetapkan.

Simulasi Menunjukkan Potensi Tambahan Penerimaan Besar

Dalam simulasi yang dilakukan, Indef melihat PRRT dengan ambang pengembalian sekitar 15% dan tarif 20%-40% berpotensi menambah penerimaan negara rata-rata hingga Rp67 triliun per tahun dalam periode 2017-2024. Pada saat harga mencapai puncaknya pada 2022, tambahan penerimaan diperkirakan bisa mencapai Rp192 triliun.

Temuan itu memperkuat pandangan bahwa windfall komoditas sebenarnya dapat diolah lebih baik melalui instrumen fiskal berbasis laba. Dengan begitu, negara berpeluang memperoleh manfaat lebih besar saat harga tinggi tanpa menekan investasi secara berlebihan.

Tantangan Implementasi Tetap Besar

Meski dianggap menjanjikan, Indef menegaskan bahwa penerapan PRRT tidak sederhana. Pemerintah memerlukan kesiapan regulasi yang lebih kuat, termasuk payung hukum setingkat undang-undang.

Pengawasan juga harus diperkuat karena audit berbasis profitabilitas jauh lebih rumit dibanding royalti berbasis volume. Ariyo menilai DJP dan BPKP perlu memahami struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, hingga valuasi aset jangka panjang.

Pemerintah memang sudah memiliki mekanisme royalti progresif melalui PP 18/2025 untuk batu bara dan PP 19/2025 untuk mineral. Namun, instrumen tersebut masih berbasis pendapatan kotor sehingga belum menjawab persoalan utama yang disorot Indef dalam menangkap windfall komoditas secara lebih optimal.

Berita Terbaru