Pengadaan Sapi Kurban Lewat APBN Dipersoalkan, Guntur Romli Tegaskan Kurban Harus Dari Harta Pribadi

Author: Redaksi Android62

Penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban menuai sorotan setelah Mohamad Guntur Romli menilai ibadah kurban semestinya berasal dari harta pribadi. Ia memandang dana negara tidak tepat dipakai untuk menjalankan ibadah yang melekat pada kemampuan individu muslim.

Menurut Guntur, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan, melainkan bentuk penghambaan yang punya syarat kepemilikan jelas. Karena itu, ia meminta batas antara harta publik dan harta pribadi dijaga agar fungsi negara tidak bercampur dengan urusan ibadah personal.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaitkan pandangannya dengan teladan Nabi Muhammad SAW. Ia menyebut Rasulullah berkurban menggunakan harta milik sendiri dan tidak pernah memakai dana Baitul Mal untuk kurban pribadi atau atas nama kekuasaan.

“Nabi Muhammad SAW telah memberikan kita teladan. Beliau berkurban yang bersumber dari harta pribadi beliau sendiri. Tidak ada riwayat satu pun bahwa beliau menggunakan dana Baitul Mal untuk kurban,” kata Guntur melalui video di Instagram, Rabu (27/5/2026).

Ia lalu membandingkan Baitul Mal pada masa Nabi dengan APBN pada masa sekarang. Dari perbandingan itu, Guntur menegaskan bahwa pemimpin tetap harus membedakan harta negara dan harta pribadi ketika menjalankan ibadah.

Kurban dinilai sebagai ibadah personal

Guntur menilai kurban adalah ibadah personal yang hanya melekat pada muslim yang mampu secara finansial. Karena sifatnya pribadi, ia berpendapat kurban tidak layak dibebankan pada dana negara atau dilekatkan atas nama lembaga.

Ia juga merujuk pada ketentuan fikih yang menyebut satu ekor kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi dapat patungan maksimal tujuh orang. Dari sini, ia menyimpulkan bahwa penggunaan nama lembaga atau negara dalam kurban berpotensi menggeser statusnya menjadi sedekah biasa.

“Kalau atas nama lembaga, hewan yang disembelih tetap halal dikonsumsi, tapi dinilai sebagai sedekah biasa, bukan ibadah kurban,” ujarnya.

Rujukan fikih yang disebut Guntur

Untuk menguatkan kritiknya, Guntur menyebut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab. Ia mengatakan ulama itu menegaskan kurban harus berasal dari harta pribadi, bukan harta kolektif yang kepemilikannya tidak tunggal.

Ia juga merujuk Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni yang menyatakan tidak sah berkurban dari harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Berdasarkan rujukan itu, Guntur menilai APBN tidak semestinya dipakai untuk kurban atas nama kepresidenan atau lembaga negara.

“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya,” tegas Guntur. Ia menambahkan bahwa penggunaan dana itu untuk kurban tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i.

Sorotan terhadap penggunaan APBN ini muncul di tengah penyaluran 1.098 ekor sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Iduladha 2026. Dari jumlah itu, 598 ekor didistribusikan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Sisa 500 ekor lainnya disalurkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan masyarakat. Sapi-sapi tersebut berasal dari ras unggul seperti Simmental, Limousin, Angus, dan Belgian Blue, dengan bobot yang disebut mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Seluruh sapi dibeli dari peternak lokal, tetapi perhatian publik tetap tertuju pada sumber anggaran yang digunakan. Pengadaan itu disebut memakai APBN melalui pos bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan total anggaran sekitar Rp100 miliar.

Source: www.suara.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru