Sidang Dokter Tifa Terhenti, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Batal Demi Hukum

Author: Redaksi Android62

Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa berhenti sebelum memasuki tahap pembuktian. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum.

Putusan sela itu membuat pemeriksaan perkara tidak dapat diteruskan dalam persidangan tersebut. Berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.

Majelis hakim menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026.

Majelis dipimpin Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Dalam amar putusannya, Christina menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.”

Ketidakpastian dalam Dakwaan

Pokok persoalan yang disorot majelis berada pada penyusunan dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider. Penuntut umum menggunakan dua ketentuan dari undang-undang yang berbeda untuk delik yang dinilai sama, yaitu pencemaran nama baik.

Ketentuan Dasar Hukum Materi Delik
Pasal 310 ayat 1 KUHP lama Pencemaran nama baik
Pasal 433 ayat 1 KUHP baru Pencemaran nama baik

Menurut pertimbangan hakim, penggunaan kedua pasal itu secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum. Majelis juga menilai kondisi tersebut menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.

Penilaian itu menentukan arah persidangan karena keberatan dari pihak terdakwa diterima. Dengan dakwaan dinyatakan batal demi hukum, majelis tidak melanjutkan pemeriksaan pada materi pokok perkara.

Tuduhan yang Menjadi Latar Perkara

Sebelumnya, jaksa mendakwa Dokter Tifa menggunakan sejumlah ketentuan pidana terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian dakwaan, terdakwa dianggap menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui tuduhan mengenai kepemilikan ijazah palsu. Tuduhan itu berkaitan dengan penggunaan ijazah sebagai persyaratan pencalonan Joko Widodo saat menjadi Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga presiden.

Jaksa turut menyebut satu lembar ijazah atas nama Joko Widodo telah diperiksa sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan itu menilai dokumen tersebut identik dengan 14 ijazah pembanding atau berasal dari produk cetak yang sama.

Penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan Joko Widodo mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Tuduhan mengenai ijazah itu juga disebut mendorong munculnya tudingan serupa dari sejumlah pihak lain.

Penanganan Kembali di Tangan Jaksa

Putusan sela ini tidak memeriksa atau menilai pembuktian atas tuduhan pokok terhadap Dokter Tifa. Putusan hanya menilai keberlakuan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menurut laporan Suara, kelanjutan penanganan berkas perkara kini berada pada penuntut umum setelah dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pengembalian berkas dan barang bukti menjadi konsekuensi langsung dari putusan sela majelis hakim.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru