Penyeragaman Bungkus Rokok Dihentikan DPR, Kekhawatiran PHK dan Petani Tembakau Membesar

Ancaman pemutusan hubungan kerja massal dan tekanan terhadap petani tembakau membuat rencana bungkus rokok seragam memicu penolakan keras dari DPR. Sejumlah legislator menilai kebijakan itu tidak cukup dibaca sebagai urusan kemasan, karena dampaknya berpotensi merambat ke industri padat karya, rantai distribusi, hingga penerimaan negara.

Kekhawatiran itu menguat karena industri hasil tembakau masih menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Di saat yang sama, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah PHK pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang, sehingga setiap kebijakan baru yang menyentuh sektor ini dinilai perlu dihitung dengan hati-hati.

PHK dan serapan kerja jadi sorotan

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menilai penyeragaman kemasan rokok tidak menguntungkan dari sisi industri. Ia menyebut kebijakan semacam itu berpotensi menghapus elemen pendukung dalam rantai usaha dan memukul sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

Lamhot juga mengingatkan bahwa ancaman yang paling nyata adalah PHK massal. Menurut dia, kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih membuat setiap kebijakan yang menekan industri padat karya layak dipertimbangkan ulang.

Nada serupa datang dari Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin. Ia meminta rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik didalami lebih jauh, karena dampaknya tidak hanya menyentuh industri, tetapi juga pekerja dan petani tembakau.

Puteri menyoroti data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat pada Januari–Maret 2026 terdapat 8.389 pekerja terdampak PHK. Sebagian dari mereka juga tercatat masuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Petani tembakau ikut masuk hitungan

Di sisi hulu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan bahwa perlindungan terhadap petani tembakau membutuhkan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan. Ia melihat isu ini sebagai persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan.

Dasco juga menilai plain packaging dapat menekan serapan hasil panen tembakau oleh pabrik pengolahan. Menurut dia, dampaknya tidak berhenti di petani, tetapi bisa menjalar ke seluruh mata rantai usaha tembakau.

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan turut menyoroti efek berantai dari kebijakan itu. Ia menyebut penerapan plain packaging akan berdampak pada petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, distribusi, sampai sopir angkut.

Daniel menggambarkan industri hasil tembakau sebagai rantai panjang yang saling terhubung dari hulu ke hilir. Karena itu, perubahan kebijakan di salah satu sisi dinilai dapat terasa hingga bagian lain dari industri.

Peran industri hasil tembakau dianggap belum tergantikan

Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini mengingatkan bahwa industri hasil tembakau berperan dalam hilirisasi pertanian. Ia menilai sektor ini ikut mendorong penyerapan tenaga kerja yang lebih luas, termasuk di sektor manufaktur.

Novita juga menyebut hilirisasi tembakau menjadi rokok memiliki kontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. Karena itu, ia meminta posisi industri tersebut tidak diabaikan dalam pembahasan kebijakan baru.

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendorong dialog lintas sektoral agar kebijakan tidak semata bertumpu pada pertimbangan kesehatan. Ia meminta Kemenkes melihat dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh, terutama karena belum ada sektor lain yang dinilai mampu menyerap tenaga kerja sebesar industri hasil tembakau.

Nurhadi menambahkan bahwa industri itu sudah memberi kontribusi besar bagi negara melalui cukai dan lapangan kerja. Menurut dia, sektor tersebut tidak layak diperlakukan secara sebelah mata.

Data usaha dan penerimaan negara ikut menguatkan penolakan

Firman Subagyo dari Komisi IV DPR RI menyoroti belum adanya perlindungan hukum yang memadai bagi petani tembakau. Ia meminta pemerintah tidak hanya memanfaatkan keberadaan petani, tetapi juga memastikan mereka memperoleh perlindungan dan produktivitas yang jelas.

Firman mengutip data Kementerian Pertanian yang menyebut budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung. Ia juga merujuk data Kementerian Koordinator Perekonomian yang mencatat sekitar 1.700 unit usaha industri hasil tembakau aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja langsung.

Dari sisi penerimaan negara, industri hasil tembakau disebut masih menyumbang besar melalui cukai. Nilainya tercatat Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sehingga para anggota DPR menilai kebijakan baru semestinya tidak diputuskan secara tergesa-gesa.

Dengan rangkaian alasan itu, penolakan DPR terhadap bungkus rokok seragam kini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas. Isunya bukan lagi sekadar tampilan kemasan, melainkan bagaimana menyeimbangkan kebijakan kesehatan dengan nasib petani, pekerja, dan industri tembakau yang selama ini menopang banyak mata pencaharian.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait