Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster di Kabupaten Pangandaran. Kasus ini menjadi perhatian karena praktik tersebut diduga dilakukan tanpa izin usaha perikanan dari pemerintah.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana menyebut keempat tersangka itu berinisial HS, HR, BL, dan AS. Mereka kini terancam jerat pidana berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah.
Benih lobster sudah dikemas dalam 20 balon plastik
Polisi menyita 4.000 benih bening lobster jenis pasir dalam pengungkapan perkara ini. Seluruh benih tersebut dikemas ke dalam 20 balon plastik, masing-masing berisi 200 ekor.
Menurut keterangan polisi, para pelaku dengan sengaja menjalankan usaha pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa izin berusaha dari pemerintah. Dari praktik itulah penyidikan kemudian berjalan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Skema pembelian dan penjualan mengarah pada keuntungan berlipat
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, para tersangka membeli benih lobster seharga Rp15.000 per ekor. Setelah itu, benih tersebut dijual kembali di wilayah Sukabumi seharga Rp16.000 per ekor.
Selisih harga Rp1.000 per ekor membuat pelaku memperoleh keuntungan dari setiap benih yang diperdagangkan. Dengan jumlah mencapai ribuan ekor, nilai perputaran barang dalam kasus ini dinilai besar.
Perdagangan ilegal dinilai mengancam kelestarian laut
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa perdagangan benih bening lobster secara ilegal merupakan kejahatan lingkungan. Dampaknya disebut tidak berhenti pada satu transaksi, tetapi berlanjut pada kelestarian sumber daya perikanan.
Hendra juga menyampaikan bahwa praktik tersebut mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Informasi yang diterima kepolisian bahkan mengarah pada dugaan rencana penjualan benih ke luar negeri untuk dibesarkan, lalu dipasarkan kembali dengan nilai yang jauh lebih tinggi.
Ancaman pidana hingga 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar
Para tersangka dijerat dengan aturan pidana dalam undang-undang perikanan serta ketentuan lain yang mengatur perizinan usaha perikanan. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menambah sorotan terhadap perdagangan benih lobster ilegal yang terus mengintai kawasan pesisir. Di sisi lain, langkah penegakan hukum dinilai penting untuk menekan praktik yang berisiko menggerus sumber daya laut secara berkelanjutan.
