Pesantren Bukan Tempat Eksploitasi, KUPI Tegaskan Kekerasan Seksual Sebagai Pengkhianatan Agama

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Bagi KUPI, tindakan itu adalah penistaan terhadap agama sekaligus pencederaan terhadap pesantren sebagai ruang pendidikan yang seharusnya dijaga martabatnya.

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum KUPI, Badriyah Fayumi, dalam Hari Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia di Masjid Cut Nyak Dien, Minggu (24/5/2026). Sikap tersebut muncul di tengah perhatian yang terus menguat terhadap kasus-kasus asusila di lingkungan pendidikan agama.

Badriyah menilai pesantren seharusnya menjadi tempat pembentukan akhlak, bukan ruang untuk mengeksploitasi santri. Ia juga menyebut kekerasan seksual di lingkungan pesantren sebagai bentuk pengkhianatan terhadap ajaran Islam yang menjunjung martabat manusia.

“Kita menyatakan bahwa kekerasan seksual di pesantren itu adalah penistaan dan pencederaan terhadap agama dan terhadap pesantren yang mengajarkan nilai-nilai luhur,” kata Badriyah.

Menurut Badriyah, kasus semacam ini tidak tepat jika hanya diperlakukan sebagai persoalan internal. Ia menilai tindakan itu merusak wibawa lembaga yang seharusnya menjadi penjaga nilai-nilai keagamaan dan sekaligus melukai korban.

KUPI juga menyoroti penyalahgunaan relasi kuasa yang kerap menjadi akar masalah di lembaga pendidikan. Badriyah mengecam pihak yang memanfaatkan posisi untuk mengeksploitasi santri dan menyebut praktik itu sebagai manipulasi atas lembaga yang luhur demi kepentingan yang rendah.

“Itu manipulasi, manipulasi lembaga luhur untuk hasrat yang biadab,” ujarnya.

Penegasan ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di pesantren tidak berdiri sendiri sebagai tindakan individu. KUPI melihat ada persoalan yang lebih luas, yakni kuasa yang tidak dijalankan secara bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Karena itu, pengawasan dan pencegahan dinilai harus menyentuh akar masalah. KUPI menekankan pentingnya menghadapi situasi ketika kuasa digunakan untuk membungkam atau memanipulasi korban.

Di luar kecaman, KUPI juga menyatakan komitmen untuk memperluas gerakan ulama perempuan secara lebih sistematis. Gerakan itu diarahkan agar bisa masuk ke berbagai ruang pendidikan dan sosial untuk mencegah kekerasan sejak awal.

Badriyah menjelaskan bahwa ulama perempuan KUPI selama ini sudah bergerak di akar rumput, termasuk di pesantren. Namun, ia menilai langkah tersebut perlu diperkuat agar jangkauannya semakin luas dan terorganisasi.

“Sekarang ulama-ulama perempuan KUPI sudah di pesantren-pesantren, sehari-harinya seperti itu. Tapi setelah ini tentunya kita akan memasifkan itu, bisa masuk ke berbagai tempat,” ujarnya.

Untuk mendukung upaya pencegahan, KUPI memiliki jejaring yang dinilai cukup kuat. Jaringan itu meliputi Nawaning Nusantara, Bu Nyai Nusantara, hingga Jaringan Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh (JPPPM).

Badriyah menyebut jejaring tersebut sebagai modal penting untuk merespons persoalan yang ia sebut sebagai problem kemanusiaan bersama. Ia menegaskan bahwa gerakan itu sudah berjalan, sedang bergerak, dan akan terus diperluas melalui momentum yang ada.

“Itu semuanya juga sebetulnya sekarang sudah, sedang, dan akan terus bergerak. Tetapi dengan momentum ini kita akan melakukan masifikasi. Karena memang ini adalah problem kemanusiaan kita semua,” tutur Badriyah.

Dengan sikap itu, KUPI menempatkan kekerasan seksual di pesantren sebagai persoalan serius yang menyangkut agama, pendidikan, dan kemanusiaan sekaligus. Seruan mereka menuntut penguatan gerakan ulama perempuan dan pengawasan yang lebih tegas terhadap penyalahgunaan kuasa di lingkungan pendidikan.

Source: www.suara.com

Berita Terkait