Platform Anak Bisa Naik Turun Risikonya, PP Tunas Beri Ruang Penyesuaian Fitur

Author: Redaksi Android62

Status risiko platform digital di bawah PP Tunas ternyata tidak bersifat tetap. Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang sudah dinilai berisiko tinggi masih punya peluang turun level setelah dilakukan penyesuaian fitur, konfigurasi teknis, dan penilaian ulang.

Fleksibilitas itu menjadi salah satu poin penting dalam penerapan PP No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kementerian Komunikasi dan Digital menempatkan pengelompokan platform bukan sebagai cap buruk, melainkan sebagai cara memastikan layanan yang dipakai anak sesuai dengan usia dan tingkat keamanan yang dibutuhkan.

Analis Kebijakan Madya sekaligus Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama Setditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Nanci Laura Sitinjak, menjelaskan bahwa penilaian dalam PP Tunas menggunakan tujuh aspek yang sudah dirinci dalam Keputusan Menteri 142 Tahun 2026. Dari tujuh aspek itu, terdapat 58 indikator dengan bobot berbeda untuk menentukan apakah sebuah platform masuk kategori berisiko tinggi atau rendah bagi anak.

Menurut Nanci, status berisiko tinggi tidak otomatis berarti platform tersebut buruk. Status itu justru menunjukkan bahwa layanan belum tepat digunakan oleh anak sehingga perlu pembatasan atau penyesuaian tertentu agar lebih aman.

Pemerintah juga memberi ruang bagi penyelenggara platform untuk memperbaiki teknologi dan fitur yang mereka miliki. Setelah penyesuaian dilakukan, platform bisa mengajukan penilaian ulang dan berpeluang berpindah ke profil risiko rendah.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa PP Tunas tidak dibuat sebagai aturan yang kaku. Regulasi tersebut justru membuka ruang perbaikan berkelanjutan agar platform dapat menyesuaikan diri dengan standar perlindungan anak yang ditetapkan pemerintah.

Komdigi meminta industri tidak khawatir terhadap hasil penilaian awal. Nanci menilai pemahaman terhadap indikator penilaian masih perlu diperkuat karena skemanya cukup kompleks, sehingga kementerian juga membuka diskusi dengan berbagai platform dan asosiasi industri.

Sorotan pemerintah saat ini tertuju pada delapan platform digital yang sebelumnya diumumkan berprofil risiko tinggi. Daftarnya mencakup TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, Roblox, dan YouTube.

Fokus itu muncul karena data penggunaan anak di Indonesia paling banyak berada di platform-platform tersebut. Karena itu, pengawasan diarahkan pada pembatasan usia akun dan penyesuaian teknologi yang lebih ramah anak.

Meski begitu, perhatian pemerintah tidak berhenti pada delapan platform itu saja. Seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik privat maupun publik, juga diminta memahami dan mematuhi PP Tunas.

Platform prioritas tersebut diminta menyerahkan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum 6 Juni 2026. Menurut Nanci, sebagian besar platform yang menjadi sorotan itu sudah menerapkan pembatasan usia dan penyesuaian teknologi sehingga dinilai siap menyampaikan laporan tersebut.

Dari sisi perlindungan anak, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Muhammad Ihsan, menegaskan bahwa kehadiran internet dalam kehidupan anak tidak bisa dihindari. Internet dipakai untuk belajar, berkomunikasi, dan berkreasi, sehingga penggunaannya perlu diatur agar lebih aman.

Ihsan menyebut hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak. Sekitar 80 persen anak mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam per hari, jauh di atas durasi screen time ideal sekitar dua jam per hari.

Ia juga mengungkap sekitar 35 persen hingga 36 persen anak usia dini sudah mulai mengakses internet. Kondisi itu memberi manfaat besar, tetapi sekaligus membuka risiko serius yang harus dicegah sejak awal.

KPPPA mencatat ancaman terhadap anak di ruang digital mencakup kekerasan seksual non-kontak, online grooming, eksploitasi seksual, penyalahgunaan data pribadi, paparan konten berbahaya, hingga risiko kecanduan dan gangguan kesehatan mental. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Anak dan Anak Muda 2024, sekitar empat dari 10 anak laki-laki maupun perempuan pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak sepanjang hidupnya.

Bentuk kekerasan itu antara lain dipaksa menyaksikan aktivitas seksual, diminta mengirim foto atau video seksual, hingga terlibat dalam eksploitasi digital. Karena itu, Ihsan menilai PP Tunas perlu dipahami sebagai upaya mencari titik seimbang antara hak anak mengakses informasi dan hak anak untuk tetap aman.

Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari desain produk, layanan, dan fitur yang ramah anak sejak awal. Dalam pandangan KPPPA, aturan ini tidak bisa berjalan sendiri karena perlindungan yang efektif tetap membutuhkan peran keluarga, sekolah, pendidik, masyarakat, dan platform digital.

Ihsan juga menjelaskan bahwa PP Tunas berfokus pada akuntabilitas platform digital dalam merancang produk yang aman bagi anak. Sementara itu, PP Nomor 87 Tahun 2025 mengatur koordinasi kementerian dan lembaga dalam perlindungan anak di ruang digital, sehingga keduanya saling melengkapi dalam membangun ekosistem perlindungan yang lebih luas.

Meski begitu, Ihsan mengakui dampak implementasi PP Tunas masih terlalu dini untuk diukur. Aturan tersebut baru efektif berjalan sejak 28 Maret 2026, sehingga ruang evaluasi masih terbuka seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dan platform terhadap isu perlindungan anak.

Source: teknologi.bisnis.com
Berita Terbaru