Pemilik kendaraan di Bali punya peluang untuk mengurangi beban pajak pada awal 2026, karena program pemutihan yang dibuka pemerintah provinsi tidak hanya menghapus denda. Kebijakan ini juga memberi potongan pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga manfaatnya terasa lebih luas bagi wajib pajak yang menunggak maupun yang selama ini disiplin membayar tepat waktu.
Program tersebut berlaku sejak 5 Januari 2026 hingga Mei 2026. Selama periode itu, warga bisa memanfaatkan keringanan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan dibandingkan pembayaran normal.
Skema yang disiapkan Pemerintah Provinsi Bali diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini memuat pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Untuk pengurangan pokok pajak umum, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat diskon 8 persen. Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh diskon 9 persen.
Ada pula insentif tambahan bagi wajib pajak yang tergolong patuh. Kelompok ini adalah warga yang selalu membayar tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagi kendaraan hingga 200 cc, wajib pajak patuh mendapat tambahan diskon 10 persen. Artinya, total potongan yang bisa diterima mencapai 18 persen.
Untuk kendaraan di atas 200 cc, tambahan diskon yang diberikan sebesar 5 persen. Dengan skema ini, total keringanan pada kategori tersebut bisa mencapai 14 persen.
Selain potongan pokok pajak, program ini tetap mencakup pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran PKB. Fasilitas ini memberi ruang bagi pemilik kendaraan yang menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban denda yang menumpuk.
Kebijakan tersebut juga didorong sebagai cara mempercepat pembenahan administrasi kendaraan di Bali. Salah satu fokusnya adalah proses balik nama agar data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali menjelaskan bahwa program ini memiliki tiga tujuan utama. Tujuan itu adalah membantu masyarakat menjaga legalitas kendaraan dengan beban pajak yang lebih ringan, mendorong validasi data kendaraan lewat balik nama, dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.
Dengan pendekatan itu, dua kelompok wajib pajak sama-sama mendapat manfaat. Warga yang menunggak bisa terbantu lewat pembebasan denda, sedangkan warga yang tertib tetap memperoleh apresiasi berupa diskon tambahan.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat datang ke kantor Samsat terdekat atau gerai Samsat keliling di seluruh Bali. Opsi lain yang disiapkan adalah pembayaran melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Dokumen yang perlu dibawa adalah STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai nama di STNK, serta BPKB asli untuk proses balik nama atau ganti pelat lima tahunan. Kelengkapan berkas menjadi penting agar proses pembayaran atau pengurusan administrasi berjalan lancar.
BPKB terutama dibutuhkan untuk layanan yang berkaitan dengan perubahan data kendaraan dan identitas kepemilikan. Pemerintah daerah juga mendorong penggunaan layanan perbankan yang bekerja sama dengan Bapenda Bali sebagai pilihan digital yang lebih efisien dan membantu mengurangi antrean panjang.
Selama periode pemutihan masih berjalan hingga Mei 2026, pemilik kendaraan di Bali dapat mengecek status kendaraannya lebih dulu. Setelah itu, mereka bisa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dan memilih layanan Samsat atau kanal digital yang paling sesuai untuk memanfaatkan keringanan yang tersedia.
