DPRD Jawa Timur menilai hilangnya Program Kredit Sejahtera atau Prokesra dari APBD 2026 dapat membuat akses pembiayaan bagi UMKM di daerah itu makin sempit. Program yang selama ini mengandalkan subsidi bunga kredit tersebut tidak lagi mendapat alokasi pada tahun anggaran mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hasan Irsyad, menyampaikan kepastian itu setelah rapat kerja Komisi C pada 25 Juni 2026. Menurut dia, pada tahun anggaran berikutnya sudah tidak ada lagi anggaran untuk menjalankan program yang selama ini menjadi salah satu instrumen permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Subsidi bunga yang selama ini menopang UMKM
Selama berjalan, Prokesra menjadi salah satu jalur bantuan permodalan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pelaku usaha kecil. Skema itu dirancang lewat subsidi bunga kredit agar beban pembiayaan pelaku UMKM lebih ringan.
Hasan menjelaskan, Pemprov Jatim biasanya mengalokasikan sekitar Rp30 miliar setiap tahun untuk subsidi bunga Prokesra. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah di Jawa Timur.
Saat ini, yang masih berlangsung hanya pembayaran angsuran dari tahun-tahun sebelumnya. Artinya, dukungan baru bagi pelaku UMKM belum tersedia melalui skema yang sama.
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Program | Program Kredit Sejahtera (Prokesra) |
| Alokasi rutin | sekitar Rp30 miliar per tahun |
| Status di APBD 2026 | tidak lagi dialokasikan |
| Kondisi saat ini | hanya pembayaran angsuran lama yang masih berjalan |
Skema pengganti sempat disiapkan, tetapi batal
Pada Perubahan APBD 2025, pemerintah daerah sempat menyiapkan skema baru berupa pinjaman nonpermanen senilai Rp300 miliar sebagai pengganti subsidi bunga. Namun, rencana itu tidak jadi direalisasikan setelah mendapat penolakan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kondisi tersebut membuat DPRD Jatim kembali mendorong Pemprov untuk menghidupkan Prokesra. Bagi dewan, keberadaan program semacam ini masih penting agar akses modal pelaku usaha kecil tidak semakin berat.
Desakan agar akses pembiayaan tetap terbuka
DPRD Jatim meminta pemerintah provinsi hadir lebih kuat dalam menjaga akses permodalan bagi UMKM. Hasan menilai dukungan nyata terhadap sektor usaha kecil tetap dibutuhkan, terutama di tengah hilangnya alokasi Prokesra dari APBD 2026.
Fraksi Golkar juga mendorong agar Bank UMKM mempermudah pelaku usaha mengakses permodalan dengan bunga murah. Meski demikian, Hasan menegaskan prosesnya tetap harus mengikuti kaidah perbankan yang berlaku.
Pandangan serupa datang dari Anggota Komisi C DPRD Jatim dari Fraksi PDI Perjuangan, Fuad Benardi. Ia menyebut penghentian Prokesra harus menjadi pelajaran agar perencanaan program pemerintah ke depan lebih matang.
Fuad menilai pelaku UMKM di Jawa Timur sangat terbantu dengan akses modal berbunga murah. Ia berharap pengajuan pembiayaan tidak berbelit, tetapi tetap sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan tidak masuknya Prokesra ke dalam APBD 2026, perhatian kini tertuju pada langkah Pemprov Jatim menjaga agar pembiayaan UMKM tidak ikut menyempit. DPRD menilai program seperti Prokesra masih diperlukan untuk menjaga keberlanjutan dukungan bagi sektor usaha kecil di daerah.
