Perlindungan santri di Jawa Tengah kini tidak lagi dipandang cukup dengan reaksi setelah masalah muncul. Di provinsi ini terdapat 5.451 pondok pesantren dengan sekitar 555 ribu santri, sehingga kebutuhan akan sistem perlindungan yang lebih rapi, terukur, dan menyentuh semua pihak menjadi semakin mendesak.
Skala itu membuat isu keamanan di lingkungan pesantren tidak bisa diperlakukan sebagai urusan insidental. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun mulai mendorong pembentukan satuan tugas anti-bullying serta anti kekerasan terhadap perempuan dan anak di pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa perlindungan santri harus dibangun sebagai sistem. Penekanan itu ia sampaikan dalam Halaqah Interaktif Pengasuh Pesantren Putri Jawa Tengah di Pendopo Kabupaten Banjarnegara.
Forum tersebut membahas bagaimana perlindungan santri dapat disusun berbasis nilai pesantren. Arah utamanya adalah menghadirkan ruang belajar yang aman, nyaman, dan berpihak pada santri perempuan serta anak-anak.
Menurut Gus Yasin, langkah awal yang dibutuhkan adalah edukasi ke pesantren-pesantren mengenai pentingnya perlindungan santri. Ia juga menilai sinergi antara pemerintah dan Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah perlu diperkuat agar pencegahan bisa berjalan lebih terarah.
Pencegahan tidak berhenti pada penanganan kasus
Pola perlindungan yang tengah disiapkan Pemprov Jawa Tengah tidak hanya fokus pada penanganan setelah kasus terjadi. Sistem itu diarahkan pada perlindungan terintegrasi, mulai dari kesehatan fisik hingga pendampingan psikologis bagi santri.
Pendekatan seperti itu dinilai penting karena sebaran pesantren di Jawa Tengah sangat luas dan melibatkan ratusan ribu santri. Dalam kondisi tersebut, perlindungan yang terstruktur menjadi kebutuhan utama, bukan pelengkap.
Pemerintah provinsi juga mendorong terobosan melalui penggabungan program Dokter Spesialis Keliling atau Speling dengan program anjangsana pesantren yang dikelola RMI NU. Dengan pola ini, layanan kesehatan tidak menunggu santri datang, melainkan hadir langsung ke pusat aktivitas pesantren.
Satgas dan kerja bersama jadi tumpuan
Pembentukan satgas anti-bullying dan anti kekerasan dipandang sebagai bagian penting dari upaya pencegahan. Kehadiran satgas diharapkan membantu deteksi dini, memperjelas jalur penanganan, dan membangun budaya aman di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, perlindungan santri tidak bisa berjalan hanya dengan peran pemerintah. Pengasuh pesantren dan organisasi keagamaan juga dibutuhkan agar penguatan sistem ini benar-benar hidup di lapangan.
Keterlibatan banyak pihak menjadi penting supaya pesantren tetap menjadi tempat belajar agama sekaligus ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Kebutuhan itu makin jelas ketika jumlah pesantren dan santri di Jawa Tengah berada pada skala yang sangat besar.
Karena itu, penguatan sistem perlindungan kini menjadi bagian penting dari agenda menjaga pesantren tetap aman, sehat, dan layak bagi seluruh santri. Pemerintah provinsi menempatkan langkah ini sebagai upaya yang harus berjalan terus, bukan sekadar respons sesaat saat persoalan muncul.
Source: www.suaramerdeka.com