Rekayasa Ditetapkan Sebagai Padanan Engineering, Teknik Tetap Berlaku di Kampus

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menegaskan bahwa istilah “rekayasa” tidak dimaksudkan untuk menghapus “teknik” dari dunia pendidikan tinggi. Penjelasan ini penting karena perubahan nomenklatur program studi sempat memunculkan kekhawatiran bahwa nama lama akan tersisih.

Pemerintah menempatkan “rekayasa” sebagai padanan resmi untuk kata engineering dalam bahasa Indonesia. Dengan begitu, penataan istilah ini dipahami sebagai pembakuan bahasa akademik, bukan penggantian total terhadap rumpun teknik yang sudah lama dikenal.

Dasar penjelasan tersebut merujuk pada Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Dalam dokumen itu, rekayasa disebut sebagai padanan resmi engineering dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Kementerian juga menjelaskan makna rekayasa dalam konteks pendidikan tinggi. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.

Karena definisi itu, istilah rekayasa dinilai relevan untuk digunakan dalam nomenklatur program studi yang berada di rumpun ilmu teknik. Pemerintah menilai istilah tersebut juga sesuai dengan kebutuhan penamaan bidang ilmu yang terus berkembang.

Meski begitu, istilah teknik tetap dipertahankan dan tetap diakui. Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, teknik industri, serta nomenklatur teknik lainnya tidak dihapus dan masih mendapat pengakuan.

Kemdiktisaintek juga menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengganti nama program studi dari teknik menjadi rekayasa. Kekhawatiran bahwa teknik akan tergeser dinilai tidak tepat karena yang terjadi adalah pembakuan istilah, bukan penghapusan rumpun keilmuan yang sudah mapan.

Menurut kementerian, teknik memiliki sejarah panjang dan sudah sangat dikenal luas di lingkungan akademik maupun industri. Karena itu, keberadaannya tetap dianggap penting dalam penamaan program studi dan pemetaan bidang keilmuan.

Di sisi lain, istilah rekayasa disebut lebih sering digunakan untuk program studi yang bersifat multidisipliner. Istilah ini juga banyak muncul pada bidang yang berkaitan dengan teknologi baru atau emerging technologies.

Contohnya antara lain rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, dan teknologi rekayasa material maju. Penggunaan istilah tersebut membantu memperjelas ruang lingkup keilmuan yang terus berubah.

Kementerian menilai program studi teknik konvensional tetap dibutuhkan karena kebutuhan industri dan masyarakat terhadap keahlian dari rumpun ini masih tinggi. Dengan demikian, teknik dan rekayasa ditempatkan dalam rumpun keilmuan engineering yang sama.

Kemdiktisaintek meminta isu ini dilihat dari sisi yang lebih substantif. Yang dianggap paling penting bukan sekadar nama program studi, melainkan kualitas pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi kurikulum, dan kontribusi perguruan tinggi bagi bangsa.

Karena itu, perguruan tinggi tetap memiliki ruang untuk memakai nomenklatur yang sesuai dengan karakter program studinya. Syaratnya, standar mutu, kurikulum, dan capaian pembelajaran harus tetap kuat.

Source: www.viva.co.id
Berita Terkait