Sebanyak 192 botol dan kaleng minuman keras ilegal berhasil diamankan Satgas Pamtas RI–Malaysia dari Yonkav 13/Satya Lembuswana (SL) Kodam VI/Mulawarman di wilayah perbatasan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Barang itu ditemukan setelah dua orang yang diduga terlibat melarikan diri ke arah Malaysia saat petugas berusaha melakukan penyergapan.
Pemeriksaan di lokasi memperlihatkan bahwa miras tersebut disembunyikan di area semak belukar. Temuan ini menjadi bukti bahwa jalur perbatasan Sebatik masih kerap dimanfaatkan untuk perlintasan barang ilegal dan tetap menjadi perhatian aparat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di Jalan Sinta. Jalur tersebut disebut sebagai salah satu kawasan yang cukup ramai pada malam hari dan rawan dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Informasi dari masyarakat itu langsung ditindaklanjuti aparat TNI dengan patroli gabungan yang diarahkan ke titik-titik rawan. Langkah cepat tersebut membuat pengawasan di kawasan perbatasan bisa dilakukan tanpa menunggu lama setelah laporan masuk.
Patroli kemudian bergerak di area Kampung Keramat dengan pola penghadangan pada beberapa titik strategis. Pengawasan berlangsung sejak Kamis malam pukul 20.00 WITA hingga Jumat dini hari pukul 03.50 WITA, menunjukkan bahwa operasi dilakukan secara intensif pada jam-jam yang dianggap rawan.
Sekitar pukul 01.25 WITA, petugas mendapati dua orang yang membawa barang dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat tim mendekat untuk melakukan penyergapan, keduanya langsung kabur ke arah perbatasan dan meninggalkan barang bawaan di tempat kejadian.
Pengejaran sempat dilakukan hingga mendekati patok batas negara. Namun, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil lolos kembali ke wilayah Malaysia, sementara barang yang mereka bawa tertinggal dan kemudian diperiksa oleh petugas.
Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi Satgas Pamtas dan Unit Intel Kodim 0911/Nunukan. Ia menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi titik awal penting dalam keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 11 dus R&B Montoku berisi 132 botol, 2 dus R&B Beer berisi 48 kaleng, serta 1 dus R&B Likeur berisi 12 botol. Seluruhnya diperkirakan bernilai Rp15.200.000 dan kemudian dibawa ke Pos Bukit Keramat untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Kolonel Inf Gatot Teguh Waluyo juga menegaskan bahwa Kodam VI/Mulawarman tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Menurutnya, patroli akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus masyarakat.
Ia menambahkan bahwa pengamanan perbatasan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap warga dari dampak negatif penyelundupan. Karena itu, kerja sama dengan masyarakat dinilai penting agar setiap laporan di lapangan bisa segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa jalur perbatasan Sebatik masih berada dalam pengawasan ketat. Dengan dukungan informasi warga dan patroli gabungan yang bergerak cepat, aparat berhasil mencegah peredaran miras ilegal sebelum barang itu masuk lebih jauh ke wilayah Indonesia.
Source: mediaindonesia.com






