Selama Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Berlaku Dihentikan Dua Hari

Selama libur dan cuti bersama Idul Adha, pengendara di Jakarta mendapat kelonggaran dari aturan ganjil genap. Penerapan pembatasan pelat nomor itu resmi dihentikan selama dua hari, sehingga ruas jalan yang biasanya terkena aturan tersebut bisa dilintasi tanpa menyesuaikan tanggal ganjil atau genap.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyampaikan kabar ini melalui akun Instagram resminya. Dalam pengumuman itu, sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta tidak berlaku pada Rabu dan Kamis yang masuk dalam periode libur Idul Adha 1447 Hijriah.

Peniadaan aturan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dishub DKI Jakarta merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang memuat hari libur nasional serta cuti bersama tahun 2026.

Selain itu, kebijakan itu juga mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan pemerintah.

Dengan begitu, libur dan cuti bersama Idul Adha masuk ke dalam pengecualian penerapan ganjil genap di ibu kota. Kondisi ini memberi ruang gerak yang lebih longgar bagi pengendara yang biasa menyesuaikan perjalanan berdasarkan angka pelat kendaraan.

Meski demikian, Dishub DKI Jakarta tetap mengingatkan agar masyarakat mematuhi rambu lalu lintas saat berkendara. Pengendara juga diminta mengutamakan keselamatan di jalan, karena kelancaran lalu lintas tetap bergantung pada kepatuhan terhadap aturan dasar berkendara.

Source: news.detik.com
Berita Terkait