Target Investasi Rp13.000 Triliun Menanti, Prabowo Pangkas Aturan Penghambat Bagi Jepang-Korsel

Target investasi Indonesia untuk periode 2025–2029 dipatok sangat besar, yakni lebih dari Rp13.000 triliun. Di tengah ambisi itu, pemerintah menilai jalur masuk modal harus dibuat lebih sederhana agar peluang investasi dari luar negeri tidak berhenti di meja birokrasi.

Dorongan itu datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran pemerintah memangkas regulasi yang dianggap menghambat arus investasi. Arahan tersebut ditujukan agar proses perizinan bergerak lebih cepat, lebih ringkas, dan lebih ramah bagi penanam modal.

Pertek ikut disorot

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Teknis atau Pertek. Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan bahwa Presiden menilai aturan yang justru menghambat tidak perlu dipertahankan.

“Pertek juga harus dievaluasi. Kata Bapak Presiden, jika menghambat, tidak perlu ada,” ujar Rosan Perkasa Roeslani.

Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah sedang mengarah pada penyederhanaan, bukan penambahan lapisan administrasi. Bagi pemerintah, efisiensi dianggap lebih penting daripada proses yang panjang namun tidak memberi nilai tambah bagi investasi.

Bukan hanya untuk investor asing

Arah kebijakan ini tidak sekadar ditujukan untuk menarik modal dari luar negeri. Pemerintah juga ingin memberi kepastian yang lebih baik bagi investor domestik agar penanaman modal bisa berjalan tanpa hambatan yang tidak diperlukan.

Prabowo menempatkan investasi sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus membuka lapangan kerja. Rosan mengatakan Presiden mengingatkan bahwa investasi harus menghasilkan pekerjaan yang tumbuh dengan baik, benar, dan berkualitas.

Dengan penekanan itu, pemerintah tidak hanya mengejar nilai investasi yang besar. Hasil akhirnya juga harus terasa di masyarakat melalui kesempatan kerja yang lebih layak dan proses ekonomi yang bergerak lebih cepat.

Regulasi disesuaikan dengan standar internasional

Selain memangkas aturan yang dinilai menghambat, pemerintah juga membandingkan regulasi nasional dengan standar negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development atau OECD. Pembandingan serupa juga dilakukan dengan aturan di kawasan ASEAN agar Indonesia tetap kompetitif.

Langkah ini menunjukkan bahwa reformasi tidak berhenti pada percepatan prosedur. Pemerintah juga ingin memastikan kualitas sistem regulasi tetap sejalan dengan praktik yang berlaku secara internasional.

Rosan menegaskan bahwa arahan Presiden sangat jelas, yaitu regulasi tidak boleh berubah menjadi penghalang. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan supaya sistem perizinan tetap relevan dengan kebutuhan investasi yang bergerak cepat.

Jepang dan Korea Selatan masih melihat peluang

Di tengah pembenahan aturan, minat investor asing terhadap Indonesia masih terbuka lebar. Kementerian menyebut Jepang memiliki potensi hampir USD 30 miliar, sementara Korea Selatan sekitar USD 10 miliar.

Minat dari Tiongkok juga disebut masih menunjukkan tren positif yang konsisten. Kondisi ini membuat upaya penyederhanaan regulasi menjadi semakin penting karena persaingan menarik modal di kawasan terus berlangsung ketat.

Pemerintah memandang peluang yang datang dari negara mitra utama itu tidak boleh tertahan oleh prosedur yang berlapis. Karena itu, percepatan birokrasi diposisikan sebagai bagian dari strategi menjaga daya tarik Indonesia di mata investor.

Tekanan untuk mengejar target besar

Dengan target lebih dari Rp13.000 triliun pada periode 2025–2029, pemerintah membutuhkan sistem yang lebih lincah. Angka itu jauh berada di atas capaian periode 2014–2024 yang tercatat sebesar Rp9.100 triliun.

Perbedaan target tersebut memperlihatkan bahwa pembenahan kebijakan tidak bisa ditunda. Pemerintah ingin memastikan modal masuk dengan lancar agar dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bisa tercapai sesuai sasaran.

Karena itu, evaluasi aturan yang dinilai tidak efisien, termasuk Pertek, kini menjadi bagian penting dari agenda pemerintah. Fokusnya tetap pada iklim usaha yang kompetitif, proses yang lebih mudah bagi investor, dan hasil investasi yang memberi dampak nyata bagi ekonomi nasional.

Berita Terkait