Tarif 20% untuk Selat Hormuz Dipertanyakan, Skema Trump Masih Kabur

Usulan Donald Trump soal Amerika Serikat menjadi “Penjaga Selat Hormuz” langsung memunculkan tanda tanya besar karena mekanisme biayanya belum dijelaskan. Dalam unggahannya di Truth Social, Trump menyebut setiap kargo yang melintas harus membayar 20% sebagai pengganti biaya perlindungan.

Namun, sampai kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pungutan itu. Gedung Putih juga belum menerangkan apakah angka 20% dihitung dari biaya operasi militer, pengawalan kapal, atau nilai barang yang diangkut.

Skema Biaya yang Belum Jelas

Trump menulis, “Mulai sekarang Amerika Serikat akan dikenal sebagai ‘Penjaga Selat Hormuz’. Sebagai bentuk keadilan, kami akan mendapat penggantian sebesar 20% dari seluruh kargo yang dikirim untuk menutup seluruh biaya dalam menjaga keamanan di kawasan yang sangat bergejolak ini.”

Pernyataan itu dikutip CNN oleh finance.detik.com, tetapi rincian teknisnya masih belum tersedia. Bagi perusahaan pelayaran, ketidakjelasan ini membuat wacana pungutan tersebut sulit dinilai secara praktis.

John McCown, Senior Fellow Center for Maritime Strategy, mengatakan hal pertama yang perlu diketahui adalah berapa besar biaya yang harus dibayar perusahaan pelayaran agar bisa menilai apakah layanan itu layak dipakai. Ia mempertanyakan apakah pungutan itu berasal dari biaya blokade AS, ongkos pengawalan kapal, atau skema lain yang belum diterangkan.

Opsi PerhitunganPenjelasanStatus
Biaya blokade AS20% dari biaya yang dikeluarkan AS untuk melakukan blokade, lalu dibagi kepada jumlah kapalBelum dijelaskan resmi
Biaya pengawalan kapal20% dari ongkos Angkatan Laut AS untuk mengawal kapalMasih dugaan
Nilai barang20% dari nilai kargo yang diangkutBelum dikonfirmasi

Ancaman Biaya Terlalu Tinggi

McCown memperkirakan biaya itu bisa terlalu mahal sehingga tidak ada pihak yang bersedia membayar. Ia mengingatkan bahwa dalam praktik umum, ongkos angkut barang biasanya hanya sekitar 2% sampai 3% dari nilai barang, jauh di bawah angka 20% yang disebut Trump.

Di sisi lain, keputusan akhir tetap tidak hanya bergantung pada pemilik kapal. Perusahaan asuransi juga bisa menentukan apakah kapal dapat melintas, bahkan bila biaya perlindungan itu dibayar.

Asuransi bisa saja menolak perlindungan jika risiko keamanan di Selat Hormuz masih dianggap terlalu tinggi. Dalam kondisi seperti itu, pembayaran pungutan tidak otomatis menjamin kapal mendapat akses aman melewati jalur strategis tersebut.

Persoalan Hukum di Jalur Strategis

Selat Hormuz merupakan jalur perairan internasional yang memberi hak lintas bebas bagi seluruh kapal menurut hukum internasional. Iran sebelumnya pernah menerapkan pungutan yang disebut sebagai biaya layanan untuk kapal yang melintas, tetapi kebijakan itu kini tidak berlaku.

Profesor Hukum Maritim Internasional di US Naval War College, James Kraska, menilai pungutan seperti itu pada dasarnya adalah tarif atau tol, dan tidak diperbolehkan berdasarkan hukum internasional. Ia menjelaskan bahwa maksud pernyataan Trump kemungkinan adalah menawarkan pengawalan kapal yang melewati Selat Hormuz, lalu pihak yang ingin menggunakan layanan itu harus membayar biaya yang ditetapkan.

Dengan begitu, usulan itu bukan hanya menyangkut keamanan pelayaran, tetapi juga legalitas dan siapa yang akan bersedia memakai layanan tersebut. Selama Gedung Putih belum memberi rincian, tarif 20% itu masih menyisakan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Source: finance.detik.com
Berita Terkait