PT Taspen menegaskan kabar bahwa gaji pensiunan PNS pada 2026 akan dibayar sekaligus adalah tidak benar. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat ramai di media sosial dan membuat sebagian pensiunan mencari kepastian atas hak mereka.
Taspen memastikan penyaluran manfaat pensiun tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah yang berlaku. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan yang mengatur pembayaran gaji sekaligus bagi peserta pensiun.
Isu yang beredar dan tanggapan resmi
Kabar yang viral sempat menyebut pensiunan akan menerima pembayaran lebih besar dibandingkan tahun 2024. Namun, Taspen menolak klaim tersebut karena tidak ada dasar aturan yang mendukung informasi itu.
Pernyataan resmi ini penting karena isu tersebut menyebar luas dan berpotensi menimbulkan salah paham. Di tengah banyaknya unggahan yang beredar, klarifikasi dari pengelola dana pensiun menjadi sumber rujukan utama agar informasi tidak diterima begitu saja.
Video kenaikan gaji 12 persen juga dipastikan tidak valid
Selain isu pembayaran sekaligus, beredar pula potongan video yang mengklaim ada pernyataan Menteri Keuangan tentang kenaikan gaji sebesar 12 persen pada 2026. Taspen menyebut video itu merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI.
Fakta ini memperlihatkan bahwa hoaks tidak hanya muncul dalam bentuk teks, tetapi juga memanfaatkan konten visual yang terlihat seolah-olah resmi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum mempercayai video pendek atau unggahan viral yang belum jelas sumbernya.
Dasar perhitungan pensiun belum berubah
Besaran dana yang diterima pensiunan pada 2026 masih mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, gaji pensiun bulanan dihitung sebesar 2,5 persen dari dasar pensiun untuk setiap tahun masa kerja. Aturan itu juga menetapkan batas minimal 40 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
Untuk pegawai yang diberhentikan secara hormat atas rekomendasi Departemen Kesehatan, besaran yang diterima adalah 75 persen. Selain itu, nilai pensiun tidak boleh lebih rendah dari gaji pokok terendah menurut pangkat yang berlaku.
Rincian nominal masih mengikuti penetapan sebelumnya
Karena belum ada perubahan kebijakan untuk 2026, nominal pensiunan tetap mengikuti penetapan tahun 2024. Dalam data yang beredar, rentang untuk berbagai golongan belum menunjukkan perubahan dari skema yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Golongan IVd disebut menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900. Adapun Golongan IVe sebagai tingkat tertinggi mendapat kisaran Rp1.748.100 sampai Rp4.957.100.
Sejumlah golongan lain juga masih berada pada rentang yang sama, dengan nominal terendah mulai dari Rp1.748.100 dan angka tertinggi menyesuaikan golongan masing-masing. Informasi ini sekaligus menegaskan bahwa belum ada kebijakan baru yang mengubah skema pembayaran pensiun pada 2026.
Di tengah ramainya kabar yang tidak terbukti, penjelasan resmi Taspen perlu menjadi pegangan utama. Hingga saat ini, status pembayaran pensiun tetap mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menunjukkan adanya skema bayar sekaligus seperti yang sempat ramai dibicarakan.
