Trump Dipaksa Bayar Rp 101 Miliar ke E Jean Carroll, Perseteruan Hukum Masih Panjang

Donald Trump akhirnya melunasi pembayaran ganti rugi sebesar 5,625 juta dollar AS atau sekitar Rp 101 miliar kepada penulis E Jean Carroll. Dana itu telah diterima Carroll bersama tim hukumnya setelah tertunda karena rangkaian banding dari pihak Trump.

Pembayaran tersebut menutup satu tahap penting dalam perseteruan hukum yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Namun, perkara Trump dengan Carroll belum sepenuhnya berakhir karena masih ada gugatan lain dengan nilai jauh lebih besar yang menunggu penyelesaian di pengadilan.

Dasar putusan yang membuat Trump wajib membayar

Hakim Distrik AS Lewis A Kaplan pekan lalu memerintahkan Trump segera melunasi kewajiban itu. Perintah tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS menolak menyidangkan banding yang diajukan kubu Trump, sebagaimana dilaporkan NPR.

Total yang dibayarkan terdiri atas ganti rugi pokok 5 juta dollar AS dan akumulasi bunga selama tiga tahun. Ganti rugi pokok itu sebelumnya diputuskan juri federal di Manhattan pada 2023, ketika juri menyatakan Trump terbukti bersalah atas pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap Carroll.

Komponen PembayaranNilaiKeterangan
Ganti rugi pokok5 juta dollar ASDiputuskan juri federal di Manhattan pada 2023
Akumulasi bungaSelama 3 tahunMenambah total pembayaran menjadi 5,625 juta dollar AS
Total pembayaran5,625 juta dollar ASSekitar Rp 101 miliar

Respons kubu Carroll

Pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menyebut pembayaran itu sebagai perkembangan penting setelah putusan juri tiga tahun lalu. Ia mengatakan, “Tiga tahun lalu, sembilan anggota juri secara bulat menyatakan Presiden Trump bersalah atas kekerasan seksual dan pencemaran nama baik terhadap E. Jean Carroll.”

Roberta menambahkan, “Hari ini, kami dengan senang hati melaporkan bahwa ia telah menerima pembayaran ganti rugi yang diputuskan juri sebagai hasil dari putusan tersebut.”

Menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Selasa (14/7/2026), dana tersebut kini sudah diterima Carroll. Fakta itu menandai bahwa kewajiban dalam perkara pertama telah diselesaikan setelah proses hukum yang panjang.

Asal mula perseteruan dan perkara lain yang masih berjalan

Konflik hukum antara Trump dan Carroll bermula dari memoar Carroll yang terbit pada 2019. Dalam buku itu, Carroll mengungkap klaim bahwa Trump melecehkannya di ruang ganti sebuah department store di Manhattan pada 1996.

Trump membantah tuduhan tersebut dan mengatakan dirinya tidak pernah bertemu dengan Carroll. Ia juga menyebut Carroll sebagai pembohong yang memiliki niat terselubung.

Meski kewajiban Rp 101 miliar sudah dibayar, Trump masih menghadapi pembayaran yang lebih besar, yakni 83 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,5 triliun dalam gugatan pencemaran nama baik terpisah yang juga diajukan Carroll. Trump sudah mengajukan banding atas putusan itu, tetapi sejauh ini pengadilan federal tetap mendukung keputusan ganti rugi tersebut.

Source: www.kompas.com
Berita Terkait