Badan Gizi Nasional masih menanggung kewajiban pembayaran Rp1,61 triliun dari tahun anggaran 2025. Sebagian besar tunggakan berkaitan dengan pekerjaan yang sudah selesai, terutama pengadaan aset dan pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis.
Pembayaran kewajiban itu tidak dapat diselesaikan pada 2025 dan akan menggunakan anggaran 2026. Sebelum dana dicairkan, seluruh dokumen harus menjalani reviu oleh Kuasa Pengguna Anggaran, Inspektorat, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Belanja modal menjadi pos tunggakan paling besar dengan nilai melampaui Rp1,04 triliun. Pos tersebut mencakup aset dan pembangunan dapur yang dibiayai melalui APBN.
| Jenis Tunggakan | Nilai |
|---|---|
| Belanja modal aset dan pembangunan dapur APBN | Rp1.040.990.661.519 |
| Jasa lainnya, termasuk EO dan publikasi | Rp330.447.200.008 |
| Sertifikasi SPPG | Rp111.631.740.960 |
| Bantuan pemerintah MBG | Rp100.641.825.064 |
| Belanja bahan | Rp16.119.536.548 |
| Uang harian dan pengiriman barang | Rp7.395.240.200 |
| Honor narasumber | Rp812.968.500 |
| Perjalanan dinas | Rp684.395.463 |
| Jasa sewa | Rp121.951.599 |
| Jasa konsultan | Rp200.000.000 |
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan data tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Jumat, 17 Juli 2026. Rapat itu turut membahas pelaksanaan dan pengelolaan anggaran besar untuk program MBG.
Menurut Agustina, mayoritas tunggakan muncul karena pekerjaan telah dilaksanakan, tetapi pembayarannya belum dapat dilakukan hingga akhir tahun anggaran. Mekanisme pembayaran tunggakan pada 2026 disiapkan untuk menuntaskan kewajiban setelah tahapan pengawasan dipenuhi.
Serapan Anggaran Masih Menjadi Sorotan
Di tengah kewajiban yang belum terbayar, realisasi belanja BGN sepanjang 2025 tercatat Rp51,59 triliun. Nilai itu setara 60,49% dari pagu anggaran sebesar Rp85,28 triliun.
Agustina menjelaskan rendahnya realisasi dipengaruhi pergeseran pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ke 2026. Pekerjaan yang belum tuntas pada akhir tahun, pengembalian belanja, dan tunggakan yang belum dibayarkan juga menjadi faktor penahan serapan.
BGN juga mencatat rekening penampungan akhir tahun anggaran atau RPATA sebesar Rp1,96 triliun. Dana tersebut mencakup 248 kontrak dan masih tercatat sebagai aset lainnya dengan penggunaan yang dibatasi.
Dari sisi penerimaan, BGN membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp19,41 miliar pada 2025. Laporan operasionalnya mencatat pendapatan Rp19,26 miliar dan beban operasional Rp47,99 triliun.
Selisih antara pendapatan dan beban tersebut menghasilkan defisit operasional Rp47,98 triliun. BGN menyebut kondisi itu wajar karena lembaga tersebut tidak berorientasi menghasilkan pendapatan.
Laporan Keuangan BGN Tahun Anggaran 2025 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. “Laporan Keuangan telah disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah, sehingga diberikan opini WTP oleh BPK,” kata Agustina dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI.
DPR Menunggu Kepastian untuk Mitra
Anggota Komisi IX DPR RI meminta BGN memperjelas sejumlah pos dalam laporan keuangannya serta pelaksanaan dapur MBG di daerah. Teti Rohatiningsih meminta laporan masyarakat mengenai dapur MBG dapat ditindaklanjuti secara jelas.
Muhajirin menilai realisasi anggaran di kisaran 59% hingga 60% perlu mendapat perhatian serius. Nuroji juga meminta penjelasan mengenai moratorium BGN dan kepastian aturan bagi mitra penyelenggara MBG.
Dalam rapat tersebut, anggota DPR turut menagih kepastian pembayaran bagi pihak yang telah menyelesaikan pembangunan dapur MBG. Penyelesaian tunggakan melalui anggaran 2026 menjadi hal yang ditunggu para mitra program.
