Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah sudah mencapai Rp 3,75 triliun hingga akhir 2025. Dari total sekitar 17 juta kendaraan yang terdaftar, sebanyak 5,12 juta unit tercatat belum melunasi kewajibannya.
Data itu menunjukkan hampir sepertiga kendaraan di Jawa Tengah masih menunggak pajak. Di sisi lain, kendaraan yang aktif membayar pajak berada di kisaran 11 juta hingga hampir 12 juta unit.
Semarang Menyumbang Nilai Tertinggi
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut piutang tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen. Rinciannya terdiri dari PKB provinsi sekitar Rp 2,88 triliun dan opsen PKB yang menjadi hak kabupaten/kota sekitar Rp 877 miliar.
Masrofi menegaskan bahwa angka itu merupakan total tagihan dari masyarakat yang belum membayar pajak. Ia menyampaikan data tersebut saat dikonfirmasi ulang, Kamis (11/6/2026).
Semarang disebut sebagai wilayah dengan nilai tunggakan tertinggi. Kondisi itu memperlihatkan bahwa beban piutang pajak tidak merata di seluruh daerah, melainkan terkonsentrasi di sejumlah wilayah dengan kontribusi besar terhadap total tunggakan provinsi.
Roda Dua Mendominasi Penunggak
Mayoritas penunggak berasal dari kendaraan roda dua dengan jumlah sekitar 4,55 juta unit. Sementara itu, kendaraan roda empat yang belum membayar pajak tercatat sekitar 565 ribu unit.
Pola ini menunjukkan bahwa persoalan tunggakan lebih banyak muncul pada kendaraan bermotor beroda dua. Meski demikian, jumlah kendaraan roda empat yang menunggak tetap memberi kontribusi besar pada total piutang daerah.
Bapenda Jawa Tengah menilai sisa kendaraan yang belum aktif membayar pajak masih menjadi potensi piutang yang belum tertagih. Selisih antara kendaraan terdaftar, kendaraan yang aktif membayar, dan kendaraan yang menunggak masih menyisakan beban penerimaan yang besar bagi pemerintah daerah.
Angka 5,12 juta kendaraan menunggak itu kembali ditegaskan sebagai data per Desember 2025. Dengan skala sebesar itu, pemerintah daerah masih menghadapi tantangan besar untuk menutup piutang pajak kendaraan di Jawa Tengah.
Source: joglojateng.com






