Jawa Timur Percepat RPPEM, Mangrove Masuk Jalur Perlindungan yang Lebih Keras

Jawa Timur mempercepat penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove Provinsi atau RPPEM sebagai upaya memperkuat perlindungan pesisir dari abrasi, alih fungsi lahan, dan tekanan pembangunan. Dokumen ini diproyeksikan menjadi penghubung kebijakan agar pengelolaan mangrove tidak lagi berjalan parsial.

Langkah tersebut menjadi penting karena provinsi ini memegang posisi strategis dalam peta mangrove nasional. Dengan luas sekitar 31.067 hektare, Jawa Timur memiliki ekosistem mangrove terbesar di Pulau Jawa dan hampir separuh mangrove di pulau itu berada di wilayah ini.

Kebijakan yang harus menyatukan data dan program

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Dr. Nurkolis, menyampaikan bahwa Jawa Timur sebenarnya memiliki pengalaman panjang dalam pengelolaan mangrove. Namun, data dan program masih tersebar di sejumlah perangkat daerah, mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.

Ia menjelaskan bahwa sebagian data juga berada dalam payung regulasi yang berbeda. Kondisi itu membuat penyelarasan kebijakan tidak mudah, padahal provinsi ini sudah memiliki basis informasi yang kuat untuk disatukan ke dalam sistem yang lebih terintegrasi.

Nurkolis menegaskan, hampir 50 persen mangrove di Pulau Jawa berada di Jawa Timur. Karena itu, penyusunan RPPEM dinilai perlu agar perlindungan mangrove tidak berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor.

FGD membuka masalah yang terjadi di lapangan

Penguatan penyusunan RPPEM mengemuka dalam Konsultasi Publik I dan FGD di Surabaya. Forum itu memperlihatkan bahwa tantangan mangrove di Jawa Timur bukan hanya soal luasan kawasan, tetapi juga soal sinkronisasi kebijakan dan penajaman tata ruang.

Sejumlah isu lapangan ikut mencuat, termasuk ancaman reklamasi tanpa izin di wilayah Madura, tekanan alih fungsi lahan menjadi kawasan industri di pesisir utara, serta dampak pembangunan Jalan Lintas Selatan terhadap kawasan pesisir selatan.

Peserta juga menyoroti minimnya data lapangan yang disebut sebagai data pink. Data ini mencakup kearifan lokal masyarakat pesisir, titik rawan bencana spesifik, dan aspek sosial-ekonomi yang belum terdokumentasi dengan baik.

Mangrove dipandang sebagai satu kesatuan lanskap

Ketua Tim RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, menilai penyusunan RPPEM membawa perubahan cara pandang dalam pengelolaan mangrove. Jika sebelumnya mangrove kerap dilihat sekadar sebagai kumpulan pohon, kini pendekatan yang dipakai adalah Kesatuan Lanskap Mangrove atau KLM.

Di Jawa Timur, delapan KLM telah diidentifikasi sebagai dasar pengelolaan dalam penyusunan RPPEM. Delapan lanskap itu merepresentasikan keterhubungan ekosistem mangrove dari berbagai wilayah pesisir dengan karakter biofisik, sosial, dan ekonomi yang berbeda.

Lutfi menambahkan bahwa pendekatan KLM dalam PP 27 Tahun 2025 sangat erat dengan prinsip perencanaan wilayah dan tata ruang. Menurut dia, perlindungan mangrove akan jauh lebih kuat jika sudah masuk ke dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang.

“Jika mangrove telah terlindungi dalam sistem perizinan pemanfaatan ruang, maka perlindungannya akan lebih kuat,” ujarnya. Ia menilai posisi mangrove yang tidak diuntungkan dalam tata ruang akan membuka risiko kerusakan yang besar.

RPPEM diarahkan terhubung dengan tata ruang daerah

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan mangrove adalah ego sektoral dan belum sinkronnya data antarinstansi. RPPEM provinsi dirancang untuk menjembatani perlindungan lingkungan dengan agenda pembangunan daerah agar kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Lutfi menjelaskan bahwa dokumen ini harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Integrasi itu menjadi kunci agar kebijakan mangrove tidak berhenti sebagai dokumen teknis, tetapi masuk ke dalam sistem perencanaan daerah.

Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH, Pujiwari, menegaskan bahwa PP 27 Tahun 2025 menjadi landasan penting bagi tata kelola mangrove yang berkelanjutan. Ia menyebut regulasi itu sebagai langkah awal karena mangrove kini diperlakukan sebagai ekosistem dan kesatuan lanskap, bukan sekadar tegakan pohon.

Puji juga menekankan bahwa keberhasilan penyusunan dan implementasi RPPEM Jawa Timur bergantung pada kolaborasi multipihak. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat lokal disebut harus bergerak bersama dalam pengelolaan kawasan yang luas dan kompleks ini.

Jawa Timur termasuk salah satu dari 10 provinsi prioritas yang menjadi proyek percontohan nasional dalam penyusunan RPPEM. Dokumen tersebut dirancang berlaku selama 30 tahun agar perlindungan bagi ekosistem mangrove dan fungsi ekologis, ekonomi, serta sosial kawasan pesisir dapat berjalan lebih panjang.

Source: www.mnctrijaya.com

Berita Terkait