Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi. Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp6.762.000.000.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara yang menyorot dugaan jual beli pengaruh di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Jaksa menilai Sugiri terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.
Rincian uang pengganti yang diminta jaksa
Untuk Sugiri, jaksa merinci uang pengganti tersebut berasal dari beberapa penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan dan proyek pembangunan RSUD dr Harjono. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
| Asal Dugaan Penerimaan | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Dari Yunus Mahatma | Rp900 juta | Dugaan suap terkait upaya mempertahankan posisi Direktur RSUD dr Harjono |
| Dari Sucipto | Rp950 juta | Dugaan suap terkait pekerjaan proyek di rumah sakit |
| Gratifikasi | Rp4.912.000.000 | Dugaan penerimaan yang dinilai memenuhi unsur gratifikasi |
Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama tiga tahun. JPU juga meminta agar Sugiri tetap berada dalam tahanan dan biaya perkara Rp7.500 dibebankan kepadanya.
Dugaan aliran uang dari jabatan hingga proyek rumah sakit
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim I Made Yuliada, tim JPU KPK menyebut ada penerimaan uang sedikitnya Rp900 juta dari Yunus Mahatma melalui Agus Pramono. Uang itu diduga berkaitan dengan upaya mempertahankan posisi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo.
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan lain dari kontraktor proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono. Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan atas pekerjaan proyek di rumah sakit tersebut.
Dalam analisis yuridisnya, jaksa berpendapat dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam sidang yang sama, Agus Pramono dan Yunus Mahatma juga dituntut dengan pidana dan uang pengganti masing-masing.
Hal yang memberatkan dan meringankan
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Sugiri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di sisi lain, jaksa mencatat hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
JPU KPK juga menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan menguatkan dakwaan. Bukti itu mencakup keterangan saksi, ahli, barang bukti, bukti elektronik, serta keterangan para terdakwa.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 7 November 2025 yang menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. OTT itu dilakukan ketika penyerahan uang tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga terkait upaya mempertahankan posisi jabatan di RSUD dr Harjono.
KPK juga menjerat para terdakwa dalam dugaan suap proyek pembangunan fasilitas RSUD dr Harjono Ponorogo Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dalam perkara terpisah, Sucipto sebelumnya telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti memberi suap untuk memperoleh paket pekerjaan di rumah sakit tersebut.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya. Perkara ini kini memasuki tahap yang akan menentukan apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, dikurangi, atau justru diperberat oleh majelis hakim.
