Adiksi Digital Anak Kian Mengkhawatirkan, Sekolah dan Keluarga Diminta Bertindak

Author: Redaksi Android62

Penggunaan gawai di ruang pendidikan kini masuk pengawasan lebih ketat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan untuk mengatur pemakaian perangkat secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Kebijakan itu hadir di tengah kekhawatiran terhadap risiko adiksi digital pada peserta didik. Aturan tersebut juga ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten negatif serta gangguan kesehatan fisik dan mental selama proses belajar.

Peran Keluarga Tidak Bisa Ditinggalkan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pembatasan di sekolah hanya akan efektif jika keluarga, sekolah, dan masyarakat bergerak bersama. Ia menegaskan bahwa budaya digital yang sehat tidak dapat dibangun hanya dengan regulasi.

Menurut Lestari, yang akrab disapa Rerie, penguatan literasi digital sejak dini menjadi bekal penting agar generasi penerus lebih siap menghadapi perubahan teknologi yang cepat. Ia juga menekankan bahwa anak perlu dibimbing agar keterhubungan di dunia maya tidak berubah menjadi bahaya.

Tekanan Ruang Digital Semakin Besar

Dalam keterangan tertulis yang dikutip www.medcom.id, Rerie menyebut tantangan digital global terus membesar dan menuntut upaya yang lebih serius untuk membangun ekosistem yang aman. Ia menilai interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata agar tidak memunculkan dampak lanjutan pada emosi mereka.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2026 menunjukkan penetrasi internet nasional telah mencapai 81,72 persen atau sekitar 235 juta jiwa dari total populasi. Kelompok Gen Z dan milenial mendominasi dengan penetrasi di atas 89 persen.

Data Angka Keterangan
Penetrasi internet nasional 81,72% Setara sekitar 235 juta jiwa
Gen Z dan milenial Di atas 89% Mendominasi penetrasi internet

Rerie juga menyoroti fenomena kecanduan internet yang dinilainya telah memengaruhi emosi anak. Karena itu, ia menilai perlindungan di ruang digital perlu dipahami sebagai bagian dari menjaga masa depan bangsa.

Ia menegaskan bahwa proses pendidikan dan tumbuh kembang generasi penerus harus berlangsung secara sehat, aman, dan bermartabat. Dengan penetrasi internet yang terus tinggi, keterlibatan orang tua, tenaga pendidik, dan masyarakat menjadi penentu terbentuknya budaya digital yang sehat.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru