Washington Siapkan Sanksi ke ICC, Trump Dorong Tekanan Diplomatik yang Lebih Luas

Washington tengah menyiapkan rangkaian langkah untuk menekan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, setelah pemerintahan Donald Trump kembali menilai lembaga itu sebagai ancaman terhadap kedaulatan Amerika Serikat. Langkah yang dipertimbangkan mencakup larangan perjalanan, pencabutan visa, sanksi yang lebih luas, hingga tekanan diplomatik ke negara lain.

Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri AS, disebutkan bahwa tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika. Sikap itu menandai eskalasi baru dalam hubungan tegang antara Washington dan pengadilan internasional tersebut.

Opsi yang sedang dipertimbangkan

Pejabat Kementerian Luar Negeri AS menyebut sejumlah instrumen sedang dibahas untuk menargetkan ICC dan organisasi afiliasinya. Tekanan itu tidak hanya menyasar pengadilan, tetapi juga diarahkan kepada negara-negara lain agar mempertimbangkan penarikan diri dari lembaga tersebut.

Opsi yang Dipertimbangkan ASSasaranBentuk Langkah
Larangan perjalananICCMembatasi mobilitas terkait pengadilan
Pencabutan visaICCMenekan pejabat atau pihak terkait
Peningkatan sanksiICC dan organisasi afiliasinyaMemperluas tekanan ekonomi dan diplomatik
Tekanan diplomatikNegara-negara lainMendorong penarikan diri dari ICC

Alasan Washington mengambil sikap keras

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, dalam rekaman yang dirilis pada Senin (13/7), mengatakan ICC awalnya dibentuk untuk mengadili pelanggaran paling berat. Namun, menurut dia, pengadilan itu berubah menjadi lembaga yang jauh lebih radikal dan ekstrem.

Rubio juga menulis dalam artikel opini di Wall Street Journal bahwa ada seruan dari para aktivis dan pihak lain agar pengadilan menuntut personel AS. Isu yang disorot mencakup deportasi migran oleh pemerintahan Trump serta serangan AS terhadap kapal-kapal yang diduga membawa narkotika.

Dalam pandangannya, ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara itu dengan hukum internasional. Ia menegaskan bahwa agen Patroli Perbatasan, Marinir, dan jaksa yang menangani kasus terorisme dapat menghadapi tuntutan dari pengadilan tersebut.

Posisi ICC dan latar kewenangan pengadilan

Juru bicara ICC, Oriane Maillet, mengatakan pengadilan tidak akan berkomentar mengenai masalah tersebut. ICC sendiri didirikan pada 2002 oleh komunitas internasional untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pengadilan itu hanya menegakkan yurisdiksi jika negara anggota tidak mampu atau tidak mau mengadili kekejaman tersebut sendiri. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota ICC, tetapi statuta pengadilan memberi wewenang untuk mengadili kejahatan kekejaman yang dilakukan di wilayah negara anggota oleh warga negara non-anggota.

Trump dan sejumlah tokoh lain di Washington sebelumnya menyatakan ICC tidak seharusnya memiliki wewenang untuk menyelidiki dan menuntut warga Amerika, terutama anggota militer. Trump juga mendukung sanksi terhadap pejabat ICC untuk mencegah upaya di masa mendatang dalam meminta pertanggungjawaban presiden atau pejabat atas tindakan militer AS di luar negeri.

Dalam beberapa tahun terakhir, ICC disebut tidak mengambil langkah apa pun untuk menyelidiki personel AS. Meski begitu, dorongan politik dari Washington kini justru bergerak ke arah yang lebih keras terhadap lembaga tersebut.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait