158 Penunggak Pajak Di Jawa Timur Disita Serentak, Aset Rp24,8 Miliar Terjaring

Author: Redaksi Android62

Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur menyita aset milik 158 penunggak pajak secara serentak dalam Pekan Sita Serentak pada 22 hingga 26 Juni 2026. Dari tindakan penagihan aktif itu, total tunggakan yang diburu mencapai Rp621,2 miliar.

Penyitaan dilakukan terhadap aset dengan nilai taksiran Rp24,8 miliar. Jumlah itu berasal dari 230 unit aset yang berhasil ditelusuri oleh Juru Sita Pajak Negara dan dinyatakan sah secara hukum.

Langkah tegas untuk menjaga penerimaan negara

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyebut operasi ini digelar oleh seluruh kantor pajak di bawah Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Sasaran utamanya adalah wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah menerima surat teguran dan Surat Paksa.

Menurut Max, pekan penyitaan ini diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mencegah hilangnya potensi penerimaan negara. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penagihan tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang disita, melainkan dari besaran penerimaan negara yang akhirnya bisa dicairkan.

Risiko hukum tetap terbuka

DJP menilai penyitaan serentak juga memperkuat kepercayaan diri Juru Sita Pajak Negara karena dilakukan bersama-sama antarkantor. Sinergi tersebut sekaligus menunjukkan penegakan hukum perpajakan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Max mengingatkan bahwa penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang berisiko memunculkan upaya hukum dari wajib pajak. Karena itu, seluruh tahapan administratif harus dipastikan lengkap agar tidak membuka celah hukum di kemudian hari.

Bisa berlanjut ke lelang

Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi tunggakan dalam waktu yang ditentukan, aset yang sudah disita akan masuk ke tahap lelang. Proses itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

DJP berharap penindakan ini memberi efek jera kepada para penunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, otoritas pajak tetap mendorong edukasi dan penegakan hukum yang humanis, adil, dan efektif.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru