Superbank memilih bersikap tenang dalam merespons aturan baru Bursa Efek Indonesia yang mewajibkan free float minimum 15%. Perseroan menilai masih ada ruang waktu untuk menyesuaikan kepemilikan saham secara bertahap, sehingga belum perlu bergerak tergesa-gesa.
Presiden Direktur Superbank Tigor M. Siahaan menegaskan perusahaan tetap mendukung kebijakan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa saat Superbank melantai di bursa, ketentuan free float 15% belum berlaku, sehingga penyesuaian dilakukan mengikuti aturan yang kini sudah ditetapkan.
Dalam konferensi pers RUPS Superbank 2026 di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026), Tigor menyampaikan bahwa perusahaan memahami arah kebijakan regulator. Ia menegaskan Superbank akan mengikuti ketentuan yang berlaku, namun tidak melihat kebutuhan untuk buru-buru menambah porsi saham publik.
Masa transisi jadi alasan utama
Sikap hati-hati itu tidak lepas dari adanya masa transisi yang disiapkan Bursa Efek Indonesia. Skema ini memberi kesempatan bagi emiten untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham secara bertahap sesuai kondisi masing-masing perusahaan.
Aturan minimum free float 15% diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 31 Maret 2026 dan disertai tahapan pemenuhan yang berbeda berdasarkan kapitalisasi pasar dan besaran free float awal.
Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5%, kewajiban dipenuhi dalam dua tahap. Batas pertama adalah mencapai free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027, lalu naik menjadi 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Sementara itu, perusahaan yang sudah memiliki free float 12,5% tetapi masih di bawah 15% wajib memenuhi ambang 15% paling lambat 31 Maret 2027. Untuk emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, tenggat waktunya lebih panjang, yakni hingga 31 Maret 2029.
Superbank membaca ruang yang tersedia
Dengan adanya jadwal bertahap tersebut, Superbank menilai tidak ada tekanan untuk mengambil langkah mendadak. Perseroan melihat waktu yang tersedia masih cukup untuk menata langkah penyesuaian tanpa mengganggu strategi perusahaan.
Tigor menyampaikan bahwa posisi Superbank tetap sejalan dengan kebijakan otoritas pasar modal. Ia menegaskan dukungan itu muncul dari kesadaran bahwa saat IPO dilakukan, aturan free float 15% memang belum menjadi ketentuan.
Pilihan untuk tidak terburu-buru juga menunjukkan pendekatan perseroan yang cermat dalam menilai perubahan regulasi. Superbank tampak ingin memastikan penyesuaian dilakukan pada waktu yang tepat, bukan sekadar mengejar target dalam waktu singkat.
Dampak yang diharapkan bagi pasar
Dari sisi perusahaan, kebijakan free float minimum ini dipandang memiliki sisi positif bagi pasar domestik. Superbank menilai porsi saham publik yang lebih besar berpotensi membantu likuiditas saham dan mendorong aktivitas perdagangan di bursa.
Pandangan itu sejalan dengan tujuan kebijakan baru BEI yang memberi ruang lebih luas bagi penyesuaian emiten. Dengan skema transisi, perusahaan baru maupun yang sudah lebih dulu tercatat bisa menyesuaikan struktur kepemilikan secara bertahap tanpa tekanan berlebihan.
Dalam konteks itu, Superbank memilih berdiri di dua posisi sekaligus, yakni mendukung aturan baru dan menjaga kehati-hatian dalam pelaksanaannya. Perseroan belum menunjukkan langkah agresif, tetapi tetap membuka kemungkinan menambah porsi saham publik sesuai perkembangan ke depan.
Sikap tersebut membuat Superbank terlihat mengutamakan kepatuhan sekaligus kehati-hatian. Di tengah aturan free float minimum yang kini mulai berlaku, perusahaan masih menunggu momentum yang paling sesuai untuk melakukan penyesuaian.
