Bagir Manan Menolak Eksekusi Hotel Sultan, Ingatkan Negara Tak Boleh Bertindak Berlebihan

Author: Redaksi Android62

Rencana eksekusi Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menuai penolakan dari sejumlah tokoh nasional yang menilai langkah itu belum menjawab seluruh persoalan hukum di balik sengketa tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menjadi salah satu suara paling tegas saat menyebut putusan serta-merta dalam perkara itu tidak layak dipaksakan.

Bagir menyampaikan pandangannya dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. Forum itu juga dihadiri Abraham Samad, Hamdan Zoelva, Din Syamsuddin, dan pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.

Bagir Manan soroti batas kewenangan negara

Menurut Bagir, putusan serta-merta adalah instrumen hukum yang bersifat luar biasa dan hanya patut dipakai dalam keadaan mendesak dengan bukti yang sudah sangat terang. Ia menilai sengketa Hotel Sultan tidak berada dalam situasi seperti itu karena masih ada banyak aspek hukum yang perlu diuji lebih dulu.

Ia juga menegaskan bahwa hubungan antara negara dan warga negara tidak bisa diperlakukan seperti perkara sederhana. Dalam pandangannya, tindakan negara terhadap hak warga harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya,” kata Bagir. Ia menambahkan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata.

Hamdan Zoelva pertanyakan dasar hukum sengketa

Hamdan Zoelva, yang juga menjadi kuasa hukum PT Indobuildco, menilai ada kekeliruan mendasar jika Hak Pengelolaan atau HPL diperlakukan sama dengan hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. Menurut dia, HPL adalah kewenangan pengelolaan, bukan hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain.

Hamdan juga mempertanyakan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan. Ia menyebut bangunan itu dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ia menegaskan bangunan tersebut tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL. Hamdan juga mempertanyakan dasar hukum penagihan royalti sekitar US$45 juta karena, menurutnya, tidak pernah ada perjanjian atau kesepakatan pembayaran royalti.

Risiko ketidakadilan baru jika eksekusi dipaksakan

Hamdan mengingatkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, ia menilai eksekusi harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak memunculkan ketidakadilan baru jika putusan berubah di tingkat yang lebih tinggi.

Pandangan serupa disampaikan Abraham Samad. Ia menilai perkara yang menimpa Pontjo Sutowo bukan semata sengketa bisnis, melainkan juga menyangkut perlindungan hak warga negara.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi,” kata Samad dalam forum tersebut. Pernyataan itu menunjukkan kuatnya penolakan dari sejumlah tokoh terhadap rencana eksekusi yang dinilai belum menyentuh seluruh persoalan hukum.

Dukungan Din Syamsuddin dan sikap Pontjo Sutowo

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin turut menyatakan dukungannya kepada Pontjo Sutowo. Ia menyebut sengketa itu berpotensi menjadi preseden buruk bila tidak diselesaikan secara adil dan memperingatkan bahwa pemaksaan eksekusi dapat memicu reaksi publik.

“Saya dan banyak dari kami mendukung Bapak Pontjo Sutowo atas kezaliman yang dihadapinya,” ujar Din. Dukungan tersebut menambah daftar tokoh yang memberi perhatian pada arah penyelesaian perkara Hotel Sultan.

Pontjo Sutowo sendiri menyebut peluncuran buku itu sebagai bagian dari perjuangan yang ia jalani dalam menghadapi sengketa tersebut. Ia mengatakan ada banyak kejanggalan yang dirasakan dan menilai ada tindakan yang mengabaikan rasa keadilan.

Sengketa Hotel Sultan kini bukan hanya perkara hukum, tetapi juga telah menjadi perhatian publik karena menyangkut batas kewenangan negara, perlindungan hak, dan kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Rencana eksekusi pada 18 Juni 2026 pun terus dipantau berbagai pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Source: www.viva.co.id
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru