Batas Malpraktik Perlu Lebih Jelas, FH UPH Soroti Perlindungan Pasien Dan Tenaga Medis

Author: Redaksi Android62

Ketika batas antara pelanggaran disiplin, sengketa medis, dan ranah pidana masih kerap membingungkan, kebutuhan akan payung hukum kesehatan yang lebih tegas kembali mengemuka. Di tengah layanan kesehatan yang makin kompleks, Fakultas Hukum UPH menilai perlindungan pasien dan tenaga kesehatan hanya bisa berjalan baik jika pemahaman hukumnya ikut diperkuat.

Dorongan itu menguat lewat Seminar Akademik bertema Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum yang digelar pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang. Forum ini menempatkan isu hukum kesehatan sebagai bagian penting dari upaya menciptakan layanan yang aman, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.

Kekhawatiran tersebut tidak muncul tanpa alasan. Kementerian Kesehatan RI mencatat ada 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik sepanjang 2023-2025, dan 24 di antaranya berujung kematian. Angka itu memperlihatkan bahwa persoalan layanan kesehatan tidak berhenti pada tindakan medis di ruang praktik, tetapi juga menyangkut kepastian hukum serta perlindungan bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi, menilai kompleksitas hukum kesehatan terus bertambah seiring kemajuan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat atas hak hukum. Karena itu, pemahaman hukum kesehatan tidak lagi cukup dianggap sebagai pelengkap, melainkan perlu menjadi bagian dari layanan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan.

Batas disiplin dan pidana perlu lebih jelas

Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH, Agus Budianto, menekankan bahwa layanan kesehatan layak dilihat dari perspektif perlindungan konsumen. Ia menilai hukum tidak perlu masuk ke semua persoalan medis, kecuali ketika muncul akibat serius, sehingga dibutuhkan pemahaman bersama agar ada kesepakatan yang bisa dipakai dalam praktik nyata.

Pandangan serupa juga muncul dari Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Ia menjelaskan bahwa transformasi sistem kesehatan nasional berjalan melalui penguatan layanan primer berbasis pencegahan, sekaligus percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi.

Kunta turut menyoroti pembentukan Majelis Disiplin Profesi atau MDP sebagai langkah untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Menurutnya, kejelasan batas itu penting agar setiap perkara ditangani secara proporsional dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi tenaga kesehatan maupun masyarakat.

Ia juga menilai digitalisasi layanan kesehatan melalui platform Satu Sehat mendorong keterbukaan data. Transparansi tersebut dinilai dapat meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Perlindungan pasien dan tenaga medis harus seimbang

Dari sisi akademik, dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jovita Irawati mengingatkan bahwa hukum dan kedokteran tidak bisa dipisahkan. Dalam materi berjudul Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis, ia menegaskan bahwa keduanya sama-sama diperlukan untuk membangun layanan kesehatan yang profesional dan adil.

Jovita mendorong tenaga medis memperkuat pemahaman terhadap aspek hukum dan kode etik. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka melalui informed consent, karena proses itu membantu pasien memahami tindakan medis sekaligus mengurangi potensi sengketa.

Selain itu, ia mengusulkan penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice. Pada saat yang sama, ia mendorong penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan agar perlindungan tenaga medis serta pemenuhan hak pasien dapat berjalan seimbang.

Peran kampus dalam mengawal reformasi

Kaprodi Doktor Hukum UPH, Henry Soelistyo Budi, menilai hukum dan kesehatan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan. Ia mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyatukan berbagai aturan dalam satu payung hukum.

Menurut Henry, pendidikan doktoral hukum juga perlu ikut mengawal arah kebijakan tersebut. Caranya adalah dengan membekali akademisi, bukan hanya pada aspek yuridis, tetapi juga pada pemahaman yang kontekstual terhadap praktik kesehatan di lapangan.

FH UPH menempatkan forum akademik seperti seminar ini sebagai ruang untuk menjembatani perspektif hukum dan kesehatan. Diskusi lintas disiplin dinilai penting untuk memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, sekaligus memperkaya pembelajaran mahasiswa di tengah tantangan hukum kesehatan yang terus berkembang.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru