Belanja Pegawai Jangan Dipukul Rata, Daerah Butuh Ruang Saat Menyesuaikan APBD

Penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD dinilai tidak bisa diberlakukan dengan pola yang seragam di semua daerah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai setiap daerah punya kemampuan fiskal yang berbeda, sehingga aturan itu perlu dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing wilayah.

Menurut Zulfikar, ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah tetap wajib dipenuhi. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya harus memberi ruang penyesuaian agar daerah yang belum siap tidak langsung mendapat tekanan fiskal yang berat.

Daerah butuh ruang transisi

Zulfikar menyebut masa menuju penerapan penuh pada 2027 harus dimanfaatkan sebagai fase penyesuaian. Daerah yang masih tertinggal dalam kemampuan fiskal, kata dia, semestinya memperoleh kelonggaran agar bisa menata anggaran secara lebih bertahap.

Ia menilai pendekatan yang terlalu kaku justru berisiko mengganggu pengelolaan keuangan daerah. Dalam situasi seperti itu, pemerintah daerah bisa kesulitan menjaga keseimbangan antara kewajiban belanja pegawai dan kebutuhan pelayanan publik.

Layanan publik tidak boleh ikut terganggu

Komisi II DPR RI juga mengingatkan bahwa penataan anggaran tidak boleh membuat fungsi pemerintahan di daerah melemah. Zulfikar menekankan, tenaga ASN selama ini masih menjadi penopang utama layanan publik di banyak wilayah.

Karena itu, ia meminta agar penerapan aturan belanja pegawai tidak memicu pemutusan hubungan kerja. Ia secara khusus menyoroti agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada PPPK maupun ASN lain yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat.

Pendapatan daerah perlu dikuatkan

Di sisi lain, Zulfikar menilai persoalan utama bukan hanya pada pengeluaran, tetapi juga pada kemampuan daerah membangun pendapatan. Ia mendorong pemerintah pusat memberi ruang lebih besar agar daerah bisa memperkuat pendapatan asli daerah dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Menurutnya, kemandirian fiskal menjadi kunci agar daerah tidak terus tersandera oleh keterbatasan anggaran. Kepala daerah juga diminta lebih kreatif menggali potensi pendapatan baru yang sah dan produktif, sehingga kewajiban belanja pegawai tetap bisa dipenuhi tanpa menekan pembangunan.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu optimistis pemerintah akan menerapkan aturan tersebut secara proporsional. Ia berharap daerah tetap tenang menghadapi kebijakan ini dan tidak sampai terbebani oleh pelaksanaannya.

Source: www.dpr.go.id

Berita Terkait