Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki akses yang jauh lebih luas untuk membaca kewajaran laporan perpajakan. Coretax telah terhubung dengan PLN, Telkom Indonesia, 55 bank domestik, serta sejumlah lembaga lain sehingga pengawasan tidak lagi bertumpu pada laporan wajib pajak semata.
Integrasi itu membuat otoritas pajak dapat menilai profil ekonomi masyarakat melalui jejak aktivitas nyata. Data konsumsi listrik, transaksi keuangan, hingga aktivitas ekonomi digital menjadi bagian dari alat uji kewajaran yang dipakai untuk mencocokkan laporan pajak dengan kondisi yang sebenarnya.
Data konsumsi dipakai sebagai pembanding
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa data konsumsi digunakan untuk menguji validitas pelaporan perpajakan. Salah satu contoh yang ia sorot adalah konsumsi listrik dari rumah tangga yang dinilai bisa menggambarkan kapasitas ekonomi.
Menurut Bimo, bila konsumsi listrik sebuah rumah tergolong tinggi tetapi pajak yang dibayar terlihat rendah, kondisi itu dapat menjadi benchmark untuk pengujian kewajaran. Dengan cara ini, DJP memperoleh pembanding yang lebih konkret ketika menilai profil wajib pajak.
Jangkauan data meluas ke sektor keuangan dan telekomunikasi
Selain terhubung ke PLN, Coretax juga tersambung dengan Telkom Indonesia dan 55 bank domestik. Koneksi tersebut memberi DJP akses ke jejak transaksi yang lebih luas, termasuk aktivitas yang berlangsung di ruang digital dan sering kali tidak tampak dalam pelaporan konvensional.
Bimo menyebut Coretax mampu menangkap berbagai data, transaksi, praktik ekonomi digital, dan pseudo-ekonomi. Kemampuan itu dianggap penting karena model bisnis baru terus berkembang dan meninggalkan pola transaksi yang membutuhkan pembacaan lebih rinci.
Pengawasan dibuat lebih presisi
Dengan data eksternal yang terhubung langsung, DJP disebut dapat memantau kepatuhan secara lebih akurat. Informasi dari berbagai kanal membantu otoritas pajak meminimalkan celah ketidakpatuhan sekaligus menguji kesesuaian laporan dengan aktivitas ekonomi yang berlangsung.
Dalam penjelasan Bimo, pengujian kewajaran kini tidak lagi bertumpu pada laporan semata. Aktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi nyata dari wajib pajak menjadi acuan utama dalam evaluasi tersebut.
Terintegrasi dengan lembaga lain secara real-time
Coretax juga berjalan real-time dengan Online Single Submission, Otoritas Jasa Keuangan, Peruri, Administrasi Hukum Umum, serta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Penyelarasan itu memperkuat basis data kependudukan dan mendukung arsitektur Coretax sebagai wadah tunggal yang mengonsolidasikan proses bisnis perpajakan.
Sistem tersebut menyatukan manajemen kepatuhan, pelayanan, dan pengelolaan data makro dalam satu platform. Bimo mengatakan Coretax merupakan wujud komitmen DJP untuk memberi layanan yang lebih efektif, lebih efisien, dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak.
Dengan ekosistem data yang semakin luas, otoritas pajak memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membaca aktivitas ekonomi dan memastikan kewajiban perpajakan berjalan lebih presisi. Integrasi ini sekaligus menutup ruang sembunyi yang sebelumnya lebih mudah muncul ketika pengawasan hanya bergantung pada laporan formal.
