Kasus pembunuhan jurnalis Rico Sempurna Pasaribu kembali menuai sorotan karena dugaan adanya pihak lain yang belum tersentuh penyelidikan. Temuan gabungan Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) menilai proses hukum yang berjalan masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan Kopral Satu Herman Bukit.
Laporan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder” menyebut aparat tidak pernah memeriksa Herman Bukit secara serius sebagai pihak yang patut diduga terlibat. Padahal, laporan itu menilai ada petunjuk yang mengaitkan anggota TNI tersebut dengan praktik perjudian ilegal dan dengan Bebas Ginting, pelaku utama pembakaran rumah Rico.
Jejak yang dinilai tak dituntaskan
Dalam laporan itu, ada kesaksian yang menyatakan Ginting mengaku mendapat perintah dari Bukit. Selain itu, disebut pula adanya bukti kuat yang menghubungkan Herman Bukit dengan praktik perjudian ilegal serta dengan pelaku pembakaran yang sudah diproses hukum.
CPJ dan FPU juga menyoroti bahwa rekaman percakapan penting tidak dianalisis secara memadai. Laporan tersebut menilai kekosongan itu membuat upaya mengungkap aktor intelektual di balik pembunuhan Rico menjadi semakin lemah.
Peringatan korban yang tidak ditindaklanjuti
Rico disebut sempat menerima ancaman terkait pemberitaannya mengenai dugaan praktik judi ilegal. Ia juga diketahui menyampaikan tekanan itu kepada rekan kerja dan pejabat kepolisian, namun laporan menilai peringatan tersebut tidak direspons dengan penyelidikan yang layak.
Investigasi gabungan itu menyebut proses penegakan hukum berjalan terbatas dan tidak konsisten. Sorotan lain tertuju pada tidak dilakukannya analisis forensik komunikasi dan aliran keuangan antar pihak terkait, yang semestinya bisa membantu membuka rantai peristiwa secara lebih utuh.
Vonis sudah ada, tetapi pertanyaan inti belum selesai
Rico, jurnalis Tribrata TV, tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam pembakaran rumah di Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024. Tiga pelaku telah divonis pada Maret 2025, tetapi laporan CPJ dan FPU menegaskan proses itu belum menjawab seluruh pokok persoalan dalam kasus ini.
Karena itu, desakan agar penyelidikan dibuka kembali kian menguat. CPJ dan FPU menilai kasus ini tidak seharusnya berhenti pada pelaku lapangan jika masih ada dugaan perintah dan jaringan yang belum diungkap.
Seruan agar pengadilan sipil mengambil alih
Direktur Asia Pasifik CPJ, Beh Lih Yi, menyebut pembunuhan itu sebagai kejahatan keji yang mencerminkan kegagalan sistem peradilan. Ia menegaskan otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil.
Peneliti senior FPU, Jules Swinkels, menilai proses yang ada tidak transparan dan mekanisme peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki kemungkinan keterlibatan personel secara independen. Menurut dia, pengadilan sipil lebih mampu menghadirkan transparansi publik dan akuntabilitas dibandingkan mekanisme yang tertutup.
Gambaran yang lebih luas tentang impunitas
Laporan CPJ dan FPU menempatkan kasus Rico dalam pola yang lebih besar tentang impunitas pembunuhan jurnalis di Indonesia. Sejak 1992, tercatat 14 jurnalis dibunuh di Indonesia, dan mayoritas kasus belum tuntas sepenuhnya.
Di tingkat global, laporan itu juga mengingatkan bahwa empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari hukuman. Pola yang sama kerap berulang ketika pelaku lapangan dijerat, sementara aktor intelektual tetap tidak terungkap.
Hingga kini, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kodam I/Bukit Barisan belum memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Kondisi ini membuat tekanan publik agar kasus dibuka kembali semakin kuat, terutama demi kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jurnalis.
