Penyidik Polda Jawa Tengah menyoroti aliran dana dalam perkara Koperasi Bahana Lintas Nusantara atau BLN karena pola yang ditemukan mengarah pada dugaan skema ponzi. Di tengah penelusuran itu, Nicholas Nyoto Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghimpunan dana ilegal yang berkedok koperasi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng juga menetapkan seorang perempuan berinisial D sebagai tersangka. Keduanya kini menjadi fokus utama penyidikan yang masih terus menelusuri peran masing-masing pihak dan aliran dana yang terkait dengan aktivitas Koperasi BLN.
Peran Nicholas disebut sentral
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menyebut Nicholas diduga memegang peran penting dalam perkara ini. Ia disebut terlibat dalam merancang, menyetujui, dan mengarahkan penghimpunan dana masyarakat melalui modus koperasi simpan pinjam.
Penyidik juga menduga Nicholas menawarkan imbal hasil tinggi yang tidak rasional untuk menarik dana masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, Nicholas dinilai mengetahui bahwa kegiatan penghimpunan dana tersebut tidak ditopang usaha riil yang transparan.
Selain itu, ia diduga ikut mengendalikan pengelolaan dana yang tidak akuntabel. Polisi menilai peran itu membuat Nicholas dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menginisiasi atau setidaknya membiarkan praktik penghimpunan dana yang menyimpang.
Dugaan dana lama dipakai bayar anggota baru
Salah satu sorotan utama penyidik adalah dugaan penggunaan dana anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Pola semacam ini menjadi dasar kuat bagi polisi untuk mengarah pada dugaan skema ponzi.
Kombes Djoko menyampaikan penjelasan tersebut pada Kamis (21/5). Menurut penyidik, pola penghimpunan dana yang ditemukan tidak berjalan seperti pengelolaan koperasi yang sehat dan transparan.
D ikut ajak masyarakat lewat Sipintar
Tersangka D berusia 55 tahun dan menjabat Kepala Cabang Koperasi BLN Kota Salatiga. Ia diduga aktif mengajak masyarakat mengikuti program Simpanan Pintar Bayar atau Sipintar.
Dalam program itu, nasabah dijanjikan keuntungan besar dengan skema modal awal dikalikan dua dan dibagikan selama 24 bulan. Penyidik juga menduga D mengarahkan penempatan dana melalui sejumlah rekening penampung yang telah disiapkan Nicholas.
Barang bukti ikut diamankan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng turut mengamankan sejumlah barang bukti. Seluruh barang bukti itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana ilegal yang memakai nama koperasi sebagai kedok.
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan janji imbal hasil yang disebut tidak rasional serta dugaan pengelolaan dana yang tidak transparan. Hingga kini, penyidik masih menelusuri lebih jauh peran para pihak yang terlibat dalam perkara Koperasi BLN.
Source: jateng.jpnn.com