Ketika wacana penghapusan guru honorer mulai dibicarakan untuk berlaku per 1 Januari 2027, Komisi E DPRD Jawa Timur memilih bergerak cepat. Pekan depan, komisi ini akan memanggil Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur untuk meminta penjelasan sekaligus memetakan dampak kebijakan tersebut.
Langkah itu diambil karena posisi guru non-ASN di sekolah negeri Jawa Timur masih sangat menentukan. Di banyak sekolah, proses belajar mengajar belum sepenuhnya bisa ditopang oleh guru tetap karena kuota ASN belum terisi penuh.
Data jadi kunci sebelum advokasi
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisawarno, menegaskan bahwa pemanggilan dua instansi itu bertujuan mengumpulkan data yang akurat. DPRD ingin mengetahui jumlah guru honorer dan tenaga pendidik lain yang berpotensi terdampak di seluruh Jawa Timur.
Sri Untari juga ingin mengetahui alasan di balik wacana penghentian pembayaran guru honorer. Menurut dia, perlu dijelaskan apakah persoalannya muncul karena kuota ASN, PPPK, atau PKWT sudah habis, atau ada sebab lain yang belum terbuka.
Bagi Komisi E, pemetaan data harus dilakukan lebih dulu sebelum melangkah ke tahap advokasi ke pemerintah pusat. Dasar data yang kuat dinilai akan menentukan posisi tawar Jawa Timur dalam memperjuangkan nasib para guru honorer.
Sekolah belum bisa sepenuhnya lepas dari guru tidak tetap
Sri Untari menggambarkan kondisi di lapangan yang menunjukkan kebutuhan guru masih belum seimbang. Saat sebuah sekolah membutuhkan 100 guru, guru tetap yang tersedia kerap baru sekitar 70 persen.
Situasi itu membuat sekolah tetap bergantung pada guru tidak tetap untuk menjaga layanan pendidikan. Karena itu, ia menilai penghapusan guru honorer tidak bisa dilepaskan dari realitas kebutuhan sekolah negeri di Jawa Timur.
Selama formasi ASN belum terpenuhi, guru honorer masih menjadi penopang utama. Menurut Sri Untari, nasib mereka belum jelas, padahal peran mereka sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah negeri.
Skema pembiayaan ikut jadi sorotan
Selain soal data dan kebutuhan sekolah, Komisi E juga memberi perhatian pada skema pembiayaan jika status honorer benar-benar dialihkan. Sri Untari menolak jika beban itu sepenuhnya ditanggung APBD Provinsi Jawa Timur.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai kondisi fiskal Pemprov Jatim sudah tertekan akibat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ia menyebut anggaran Jatim terpangkas Rp2,8 triliun pada 2026, sementara pada 2025 pemangkasan bahkan hampir mencapai Rp5 triliun.
Dalam pandangannya, tambahan beban untuk membayar guru honorer akan mengganggu pembangunan sektor lain. Ia juga menilai PAD Jawa Timur yang berada di angka Rp17,6 triliun tidak akan cukup kuat untuk menanggung kebutuhan tersebut.
Karena itu, Sri Untari menilai pembiayaan transisi guru honorer harus melibatkan kolaborasi APBN dan APBD. Ia khawatir jika seluruh pembiayaan dipaksakan ke daerah, pelayanan publik di sektor lain ikut terdampak.
Dorongan agar transisi tidak membebani daerah
Rapat kerja pekan depan diharapkan bisa melahirkan skema advokasi yang lebih kuat. Komisi E ingin transisi menuju 2027 tidak membuat keuangan daerah lumpuh.
Sri Untari menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab antara pusat dan daerah dalam persoalan ini. Ia juga menilai pajak yang dihimpun dari Jawa Timur ke pemerintah pusat seharusnya bisa kembali dialokasikan untuk mendukung pembiayaan guru honorer.
Wacana penghapusan guru honorer kini menjadi perhatian serius DPRD Jatim karena menyangkut keberlanjutan layanan pendidikan di sekolah negeri. Pemanggilan Dindik dan BKD pekan depan dipandang sebagai langkah awal untuk menentukan arah kebijakan yang tidak merugikan guru maupun keuangan daerah.
Source: harian.disway.id