Dasar Hukum Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mengapa Izin Tak Diperlukan

Author: Redaksi Android62

Pemeriksaan pidana terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dinilai dapat berjalan tanpa izin Presiden maupun pejabat lain. Profesor Henry Indraguna menyatakan kewenangan penyidik tetap berlaku selama dijalankan sesuai hukum acara pidana.

Pandangan tersebut menempatkan aturan tertulis sebagai dasar utama dalam polemik pemeriksaan seorang jaksa. Menurut Henry, status jabatan tidak otomatis menghentikan atau membatasi kewenangan penyidik.

KUHAP Menjadi Acuan Pemeriksaan

Henry menegaskan KUHAP tidak memuat ketentuan yang mewajibkan penyidik meminta izin sebelum memanggil atau memeriksa seorang jaksa. Karena itu, prosedur pemeriksaan harus merujuk pada kewenangan yang telah diatur dalam hukum acara pidana.

Ia mengatakan tidak ada aturan yang menyatakan kewenangan tersebut berhenti karena pihak yang diperiksa pernah atau sedang menduduki jabatan Jampidsus. Pernyataan itu disampaikan Henry pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam kerangka KUHAP, penyidik berwenang memanggil seseorang dan meminta keterangannya. Penyidik juga dapat melakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan tersangka apabila alat bukti yang dipersyaratkan telah terpenuhi.

Pokok Pertimbangan Penjelasan Henry Indraguna
Dasar pemeriksaan Kewenangan penyidik dijalankan sesuai KUHAP dan hukum acara pidana.
Syarat izin Tidak diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan.
Koordinasi lembaga Bersifat administratif dan bukan syarat sah pemeriksaan.
Asas hukum Syarat izin tanpa dasar undang-undang dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan persamaan di hadapan hukum.
Perubahan aturan Syarat izin hanya dapat berlaku jika diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Koordinasi Tidak Menentukan Keabsahan

Henry membedakan koordinasi antarlembaga penegak hukum dengan syarat legalitas pemeriksaan. Koordinasi dapat dilakukan sebagai kebijakan administratif, tetapi tidak menjadi prasyarat yang menentukan sah atau tidaknya tindakan penyidik.

Ia juga menyatakan Undang-Undang Kejaksaan tidak mengatur izin dari Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, atau pejabat lain untuk pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus. Dengan demikian, kewajiban izin tidak dapat ditambahkan hanya melalui penafsiran.

Menurut Henry, pembatasan atas kewenangan penyidik harus memiliki dasar yang tegas dalam peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan syarat baru tanpa dasar tertulis dinilainya berlawanan dengan asas legalitas.

Asas tersebut juga disebut sebagai nullum officium sine lege, yang menekankan perlunya landasan hukum bagi kewenangan maupun pembatasan kewenangan aparat. Henry menilai prinsip ini penting untuk menjaga proses pidana tetap berada dalam jalur hukum yang berlaku.

Lima Pokok Pandangan Hukum

Henry merangkum pandangannya dalam lima poin, dimulai dari tidak adanya syarat izin dalam KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan. Poin berikutnya menegaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dalam hukum acara pidana.

Poin ketiga menyebut koordinasi institusi merupakan langkah administratif, bukan syarat pemeriksaan. Poin keempat dan kelima menekankan bahwa izin tanpa dasar undang-undang bertentangan dengan asas legalitas, kecuali kelak ada perubahan aturan.

"Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus," ujar Henry. Ia menilai setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses sesuai yurisdiksi dan prosedur pidana yang berlaku.

Latar Belakang Polemik

Perdebatan soal izin sebelumnya mengemuka setelah kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyinggung Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024.

"Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin," kata Hotman di Kejaksaan Agung, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam pandangan Henry yang dimuat VIVA, persoalan izin tidak dapat menggantikan ketentuan hukum acara yang sudah berlaku. Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah tetap harus ditempatkan dalam yurisdiksi penyidik dan prosedur pidana yang diatur undang-undang.

Source: www.viva.co.id
Berita Terbaru