Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan pengaturan kuota haji khusus yang disebut berujung pada keuntungan tidak sah bagi sejumlah pihak dan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama. Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menahan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, sehingga seluruh tersangka yang sudah ditetapkan kini berada di tahanan lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan keduanya menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, terhitung 8 hingga 27 Juni 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan langkah itu ditempuh untuk mempercepat penyidikan sebelum perkara dibawa ke tahap penuntutan.
Ismail Adham menjabat direktur operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, sedangkan Asrul Azis Taba merupakan komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri. Sebelumnya, KPK juga sudah menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
KPK menyebut perkara ini penting karena menyangkut tata kelola ibadah haji yang bersentuhan langsung dengan hak masyarakat. Lembaga itu menilai pengelolaan kuota haji harus dijaga agar tidak merugikan jemaah yang menunggu giliran berangkat.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan peran aktif Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang disebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keduanya diduga ikut bertemu dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam regulasi.
Permintaan itu kemudian diduga berujung pada pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen. Penyidik juga mendalami pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema tersebut, sejumlah perusahaan disebut memperoleh tambahan kuota haji khusus, termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0. KPK turut mengungkap dugaan aliran dana dari para tersangka kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan perkara ini.
Ismail Adham diduga memberikan uang US$ 30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz, lalu US$ 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief saat menjabat direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah Kementerian Agama, serta US$ 10.000 kepada Rizky Fisa Abadi yang saat itu menjabat kasubdit perizinan, akreditasi dan bina haji khusus. Atas dugaan pengaturan tersebut, PT Makassar Toraja disebut meraih keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Untuk Asrul Azis Taba, KPK menyebut adanya dugaan pemberian uang sebesar US$ 406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Selain itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang terafiliasi dengan Asrul disebut memperoleh keuntungan tidak sah dengan total Rp 40,8 miliar sepanjang 2024.
Penyidik menduga penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief merupakan representasi dari kepentingan Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai menteri agama. Atas perbuatannya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan perkara kuota haji ini harus menjadi perhatian karena menyangkut keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah. Lembaga antirasuah itu menilai setiap pengaturan kuota harus berada dalam koridor aturan agar tidak mengorbankan hak jemaah.
Source: www.beritasatu.com