Peluang Gula Pasir Masuk Bantuan Pangan, Petani Tebu Harap Serapan Panen Lebih Pasti

Author: Redaksi Android62

Pemerintah mulai mengkaji kemungkinan memasukkan gula pasir ke dalam bantuan pangan nasional. Opsi ini muncul karena dianggap bisa memberi manfaat ganda, yakni menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu penyerapan hasil panen tebu domestik.

Gagasan tersebut datang dari Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia atau APTRI. Organisasi ini menilai gula pasir layak dipertimbangkan dalam skema bantuan karena kebutuhan rumah tangga terhadap gula jauh lebih kecil dibanding beras, sehingga porsinya tidak harus sebesar komoditas utama lainnya.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, memberi gambaran bahwa bila beras dibagikan 10 kilogram, maka gula bisa cukup 1 kilogram. Menurut dia, skema seperti itu masih masuk akal selama pemerintah melihat harga gula di pasar tetap tinggi.

Dorongan dari petani tebu itu langsung masuk ke pembahasan lintas sektor di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Produk Perkebunan dan Hortikultura Kemenko Pangan, Radian Bagiyono, mengatakan usulan tersebut akan dilaporkan lebih dulu kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan.

Setelah itu, pembahasan akan diteruskan bersama kementerian dan lembaga terkait. Radian menegaskan, penyusunan regulasi nantinya juga tidak hanya berada di lingkungan Kemenko Pangan, melainkan ikut melibatkan kementerian teknis lain agar data target penyaluran bisa diselaraskan dengan baik.

Di tahap ini, pemerintah belum mengambil keputusan akhir. Karena itu, koordinasi lintas sektor disiapkan terlebih dahulu sebelum kebijakan diarahkan lebih jauh.

Sementara itu, program bantuan pangan nasional yang sudah berjalan masih berfokus pada beras dan minyak goreng. Skema ini menyasar 33,2 juta keluarga penerima manfaat atau KPM.

Pada penyaluran periode Februari-Maret 2026, setiap penerima mendapat 20 kilogram beras dan empat liter minyak goreng. Program tersebut menjadi dasar evaluasi pemerintah ketika menimbang kemungkinan penambahan komoditas lain seperti gula pasir.

Hingga 29 Mei 2026, realisasi distribusi bantuan telah mencapai 47 persen dari target nasional. Bantuan yang sudah tersalurkan mencakup sekitar 308.000 ton beras dan 62.000 ton MinyaKita, sementara sisa penyaluran dijadwalkan selesai bertahap hingga Juni 2026.

Bagi petani tebu, masuknya gula pasir ke bantuan pangan dipandang dapat memberi sinyal pasar yang lebih kuat. Harapan itu muncul karena skema bantuan berpeluang menyerap hasil produksi domestik dalam jumlah tertentu.

Di sisi lain, pemerintah masih perlu menyesuaikan data, regulasi, dan pembahasan antarkementerian sebelum kebijakan tersebut benar-benar diputuskan. Karena itu, usulan gula pasir masih berada dalam tahap kajian, meski sudah menarik perhatian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan nasib petani tebu.

Berita Terbaru