Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan. Desakan itu muncul setelah ucapan Hotman dalam konferensi pers dinilai sebagai penghinaan terhadap kapasitas intelektual jurnalis.
Iwakum menilai kalimat “lu punya otak enggak?” tidak dapat ditempatkan sebagai kritik atas pertanyaan wartawan. Organisasi tersebut menegaskan, serangan personal dalam ruang publik berisiko memperburuk penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Hak Bertanya dan Batas Sikap Narasumber
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menyatakan wartawan memiliki hak mengajukan pertanyaan demi memperoleh informasi yang dibutuhkan publik. Narasumber juga berhak tidak menjawab, membantah, memberi klarifikasi, atau mengoreksi substansi pertanyaan yang diajukan.
Namun, menurut Kamil, hak tersebut tidak dapat digunakan untuk merendahkan pribadi wartawan. Ia menegaskan bahwa pernyataan “lu punya otak enggak?” merupakan penghinaan, bukan bentuk kritik yang patut dalam dialog publik.
Iwakum memandang ketegasan saat menghadapi pertanyaan kritis tidak harus disertai sikap merendahkan profesi lain. Organisasi itu menyebut banyak advokat tetap dapat menyampaikan pembelaan secara tegas tanpa meninggalkan etika komunikasi.
Wartawan dan advokat, menurut Iwakum, sama-sama memiliki peran dalam mendorong penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan adil. Karena itu, tindakan seorang individu juga tidak semestinya dipandang sebagai cerminan seluruh profesi advokat.
Ketegangan Seusai Pemeriksaan Febrie Adriansyah
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan Hotman Paris setelah mendampingi mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pada Jumat, 17 Juli. Dalam konferensi pers setelah pemeriksaan tersebut, Hotman beberapa kali terlibat ketegangan verbal dengan wartawan.
Menurut laporan CNN Indonesia, salah satu pertanyaan menyinggung dugaan agenda tersembunyi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Hotman meminta wartawan menanyakan isu itu kepada “kakek” penanya dan mengatakan, “Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up.”
Pada kesempatan lain, Hotman menyebut wartawan pengecut bila tidak langsung menanyakan dugaan kekeliruan penanganan perkara Febrie Adriansyah kepada Polri. Ia mengatakan wartawan dapat mendatangi Mabes Polri untuk memperoleh jawaban mengenai isu tersebut.
Perlindungan bagi Kerja Pers
Iwakum mengingatkan bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) menyatakan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi guna menjamin kemerdekaan pers.
Pasal 6 UU Pers juga mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi. Ketentuan itu mencakup pengembangan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat serta pelaksanaan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran atas kepentingan umum.
Sementara itu, Pasal 8 memuat jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Iwakum menilai perlindungan tersebut penting agar pertanyaan kritis tidak dibalas dengan intimidasi maupun perendahan personal.
Dorongan Pemeriksaan Etik Advokat
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mengatakan profesi advokat seharusnya mengedepankan argumentasi, etika, dan penghormatan terhadap profesi lain. Menurutnya, advokat senior perlu memberi teladan dalam menyampaikan pendapat di hadapan publik.
Ponco juga menyoroti pernyataan Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut. Ia menilai kedekatan dengan kekuasaan tidak dapat menjadi alasan untuk bertindak semena-mena atau merendahkan pihak lain.
“Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum Presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga muruah Presiden, bukan justru merendahkan rakyat,” kata Ponco. Ia menekankan bahwa ruang publik harus tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Iwakum meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku tersebut. Organisasi itu menilai tindakan yang dibiarkan berpotensi mendorong pejabat, aparat, advokat, dan pihak berkepentingan lain bersikap semena-mena terhadap pertanyaan wartawan.
