Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap menarik pajak untuk motor dan mobil listrik setelah pemerintah pusat memberi ruang bagi daerah untuk mengatur kebijakan tersebut. Perubahan ini membuat kendaraan listrik tidak lagi berada dalam posisi bebas pungutan secara otomatis, sehingga daerah dapat menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan fiskalnya masing-masing.
Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi menilai langkah itu penting agar pendapatan daerah tetap terjaga. Ia menekankan bahwa kendaraan bermotor, termasuk yang menggunakan tenaga listrik, tetap memakai jalan dan karena itu perlu ikut memberi kontribusi bagi pembiayaan perawatan infrastruktur.
Pajak kendaraan dan kebutuhan fiskal daerah
Dedi menyampaikan bahwa penerimaan dari pajak kendaraan masih menjadi salah satu penopang utama anggaran daerah. Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan dana bagi hasil pajak dari pusat datang terlambat, yang bisa menekan ruang fiskal Jawa Barat.
Dalam keterangan resminya, Dedi menegaskan, “Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan.” Pernyataan itu menunjukkan bahwa pajak kendaraan dipandang bukan semata urusan penerimaan, tetapi juga bagian dari dukungan langsung terhadap layanan publik.
Bagi Pemprov Jabar, hubungan antara pajak kendaraan dan pembangunan daerah dianggap sangat erat. Sektor yang paling terasa dampaknya adalah infrastruktur jalan, karena seluruh kendaraan bermotor melintas dan menggunakannya setiap hari.
Aturan baru yang memberi ruang lebih luas
Perubahan kebijakan ini berkaitan dengan terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengubah skema perpajakan kendaraan listrik secara nasional dan tidak lagi menegaskan pembebasan otomatis seperti yang sebelumnya berlaku.
Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 menyebut kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) memperoleh pembebasan PKB dan BBNKB. Dalam aturan yang baru, ketentuan itu tidak lagi tertulis secara tegas, sehingga ruang kebijakan pemerintah daerah menjadi lebih besar.
Pasal 3 dalam regulasi baru masih memuat kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan. Namun, aturan itu tidak menjelaskan secara rinci apakah seluruh kendaraan listrik berbasis baterai masih masuk dalam pengecualian tersebut.
Skema pajak dibuat sejajar dengan kendaraan lain
Dari sisi pengenaan pajak, dasar perhitungannya kini tidak dibedakan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Bobot koefisien yang menjadi pengali besaran PKB juga berlaku sama untuk semua jenis kendaraan, sehingga kendaraan listrik berada dalam posisi yang setara dalam struktur perpajakan daerah.
Meski begitu, peluang pemberian insentif tetap terbuka. Pasal 19 Permendagri 11/2026 memberi kewenangan kepada daerah untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak sesuai keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Artinya, penentuan tarif kendaraan listrik tidak harus seragam di seluruh wilayah. Kebijakan di satu provinsi bisa berbeda dari daerah lain, tergantung kebutuhan fiskal dan arah kebijakan setempat.
Jawa Barat dan pilihan insentif yang masih terbuka
Contoh penerapan insentif penuh sudah terlihat di DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Skemanya mencakup PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB, tetapi kebijakan seperti itu tidak diwajibkan untuk diikuti oleh daerah lain.
Di Jawa Barat sendiri, Pemprov juga menyiapkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan. Salah satu langkahnya adalah penyederhanaan syarat administrasi, sehingga masyarakat tidak lagi wajib membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Dengan perubahan aturan ini, pemilik motor dan mobil listrik di Jawa Barat perlu mulai memperhitungkan kewajiban pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap daerah. Di saat yang sama, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberi insentif jika dinilai sesuai dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang harus terus berjalan.
Source: regional.kontan.co.id