Jerman menegaskan bahwa setiap aneksasi de facto secara sepihak di Tepi Barat tidak memiliki dasar dalam hukum internasional. Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menyampaikan sikap itu dalam konferensi pers bersama Menteri Luar Negeri Slovenia Tone Kajzer di Berlin, Jumat, 10 Juli 2026.
Wadephul juga menyoroti kekerasan oleh pemukim yang dinilainya tidak dapat diterima. Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik Israel dan Palestina harus tetap bertumpu pada hukum internasional, bukan pada tindakan sepihak.
Tekanan terhadap Kekerasan di Tepi Barat
Dalam pernyataannya, Jerman meminta agar kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat segera dihentikan. Pemerintah Israel disebut perlu mengambil langkah konkret untuk menangani aksi tersebut.
Jika kekerasan terus berlanjut, Uni Eropa disebut siap menjatuhkan sanksi tambahan terhadap pemukim Israel yang terlibat. Sikap itu menambah tekanan diplomatik di tengah ketegangan yang masih berlangsung di wilayah tersebut.
Langkah Uni Eropa Sebelumnya
Uni Eropa sebelumnya sudah menyepakati sanksi pada Mei 2026 terhadap sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga Palestina. Sanksi itu dijatuhkan kepada tiga pemukim ekstremis Israel dan empat organisasi yang memberi dukungan kepada mereka.
Langkah tersebut diambil setelah pembahasan selama beberapa bulan. Uni Eropa menilai pihak-pihak itu melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara serius dan sistematis terhadap warga Palestina.
| Isu | Sikap Jerman | Respons yang Diingatkan |
|---|---|---|
| Aneksasi Tepi Barat | Menolak aneksasi sepihak | Bertentangan dengan hukum internasional |
| Kekerasan pemukim | Tidak dapat diterima | Harus segera ditangani Israel |
| Kondisi berlanjut | Mendukung langkah diplomatik | Uni Eropa siap tambah sanksi |
Tepi Barat Tetap Jadi Titik Sensitif
Pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat terus menjadi sorotan komunitas internasional dan otoritas Palestina. Keberadaan permukiman itu dinilai memperumit upaya penyelesaian konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Status wilayah Tepi Barat masih menjadi salah satu isu paling sensitif dalam proses perdamaian Israel dan Palestina. Banyak pihak mendorong penyelesaiannya melalui perundingan langsung agar dapat menghasilkan kesepakatan yang diterima kedua belah pihak.
Rusia juga menegaskan pandangannya bahwa konflik Israel-Palestina hanya dapat diselesaikan melalui solusi dua negara yang disetujui Perserikatan Bangsa-Bangsa. Konsep itu mengusulkan pembentukan negara Palestina berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Pernyataan Jerman dan sinyal sanksi tambahan dari Uni Eropa kembali menempatkan Tepi Barat sebagai fokus diplomasi internasional. Berlin menegaskan bahwa hukum internasional harus menjadi dasar penyelesaian konflik, bukan langkah sepihak.
