Masih Ada 2,21 Juta Wajib Pajak Belum Lapor, DJP Catat 13,05 Juta SPT Masuk

Author: Redaksi Android62

Tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh sudah lewat, tetapi jutaan wajib pajak masih belum menyampaikan laporan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13,05 juta SPT sudah diterima, sementara 2,21 juta wajib pajak lainnya masih belum lapor.

Capaian itu setara dengan 85,46 persen dari target 15,27 juta wajib pajak. Hingga Kamis (30/4/2026) pukul 24.00 WIB, total SPT yang masuk tercatat 13.056.881.

Pelaporan masih ditopang wajib pajak orang pribadi

Sebagian besar SPT yang diterima DJP berasal dari wajib pajak orang pribadi. Dari total tersebut, kelompok ini menyumbang 12,18 juta SPT.

Rinciannya, 10,43 juta SPT datang dari karyawan dan 1,43 juta dari nonkaryawan. Komposisi itu menunjukkan pelaporan tahunan masih sangat bergantung pada wajib pajak individu.

Badan usaha ikut menyumbang laporan

Di luar orang pribadi, DJP juga menerima 874.476 SPT dari wajib pajak badan. Dari kelompok badan usaha itu, ada 194 wajib pajak migas yang sudah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, DJP mencatat 26.221 wajib pajak badan melapor dengan tahun buku berbeda. Kondisi tersebut membuat pola pelaporan tidak seragam karena sebagian badan usaha memakai periode pembukuan yang tidak sama.

Coretax dan relaksasi ikut menopang kepatuhan

DJP menilai pelaporan kini tidak hanya bertumpu pada jalur manual. Transformasi digital, termasuk lewat penggunaan sistem Coretax, ikut mendorong proses penyampaian SPT.

Hingga saat ini, aktivasi akun Coretax mencapai 18,99 juta pengguna dari berbagai kategori wajib pajak. Angka ini menjadi salah satu penopang perubahan layanan pajak yang semakin berbasis digital.

Di sisi lain, pemerintah memberi relaksasi kepada wajib pajak badan melalui KEP-71/PJ/2026. Kebijakan itu berupa penghapusan sanksi administrasi dan memberi tambahan waktu bagi badan usaha untuk menyelesaikan pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut relaksasi tersebut berlaku sampai 31 Mei. Ia juga mengatakan perpanjangan masa pelaporan itu masih dalam proses pengolahan.

Sebelumnya, Bimo menjelaskan bahwa ada perpanjangan target pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi yang terdampak jadwal libur nasional. Ia juga menegaskan ketentuan sanksi keterlambatan tetap mengacu pada undang-undang.

“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang,” kata Bimo Wijayanto.

Data itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan resmi pada Jumat (1/5/2026). Dengan jutaan wajib pajak yang masih belum lapor, DJP masih menghadapi pekerjaan besar setelah tenggat utama berakhir, terutama dari badan usaha yang mendapat relaksasi sampai akhir bulan depan.

Berita Terbaru