Polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Depok, akhirnya mereda setelah Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menilai akar persoalannya adalah miskomunikasi dan perbedaan penafsiran. Kesan adanya pelarangan ibadah disebut menguat setelah potongan pernyataan tersebar di media sosial.
Hasbullah Fudail selaku Kepala Kanwil KemenHAM Jabar menyampaikan bahwa verifikasi lapangan sudah dilakukan melalui rapat koordinasi dan audiensi. Dalam proses itu, pemerintah daerah dan unsur terkait memastikan peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Mediasi berlangsung cepat di tingkat daerah
Menurut Hasbullah, pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Forum Kerukunan Umat Beragama segera memfasilitasi mediasi pada malam kejadian. Hasilnya, ibadah doa bersama tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein.
Kanwil KemenHAM Jabar juga mendatangi rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum. Dari hasil verifikasi itu, kedua pihak disebut sudah saling memaafkan dan suasana di lapangan dipastikan kondusif.
Awal persoalan bermula dari permintaan izin keluarga
Polemik ini berawal saat keluarga almarhum meminta izin untuk menggelar Misa Penghiburan di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok. Pada saat yang sama, pengurus RT dan RW disebut sedang berada di luar kota karena mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.
Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak dapat bertanggung jawab bila terjadi keributan kemudian ditafsirkan sebagai larangan. Ucapan itu direkam, beredar di media sosial, dan memunculkan persepsi seolah-olah ada pembubaran ibadah.
| Informasi Kunci | Uraian |
|---|---|
| Lokasi kejadian | Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok |
| Bentuk kegiatan | Misa Penghiburan atau misa arwah |
| Pemicu persoalan | Miskomunikasi dan perbedaan penafsiran atas pernyataan Ketua RT |
| Hasil mediasi | Ibadah tetap berlangsung dan keluarga dengan pihak terkait saling memaafkan |
Langkah lanjutan disiapkan agar kejadian serupa tidak terulang
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok bersama FKUB akan memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT/RW. Pemerintah daerah juga akan mengaktifkan kembali rumah persemayaman umum bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah.
Selain itu, pemerintah daerah dan FKUB tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM. Kanwil KemenHAM Jabar turut mendorong FKUB Kota Depok melibatkan generasi muda yang memahami dunia digital agar informasi akurat lebih cepat menyebar saat isu sensitif muncul di masyarakat.
Hasbullah menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengawal urusan kemanusiaan. Ia juga menilai ekosistem toleransi perlu dirawat agar tetap kondusif di tengah cepatnya arus informasi digital.
