Perubahan aturan pajak untuk mobil listrik mulai menjadi perhatian karena kebijakan baru berpotensi menambah biaya yang harus ditanggung pemilik kendaraan. Kementerian Perindustrian menilai, ketika mobil listrik kembali masuk ke dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ongkos kepemilikan bisa ikut naik.
Pandangan itu muncul seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur mobil listrik sebagai objek PKB dan BBNKB sesuai ketentuan masing-masing daerah. Sebelumnya, mobil listrik mendapat pengecualian dari dua komponen pajak tersebut, sehingga perubahan skema ini langsung memicu perhatian di sisi industri.
Beban kepemilikan berpotensi bertambah
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan bahwa kewajiban pajak baru akan menambah beban finansial pengguna mobil listrik. Ia menegaskan bahwa dampaknya paling terasa pada total biaya yang harus dikeluarkan konsumen untuk memiliki kendaraan tersebut.
“Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik,” ujar Setia dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Jakarta Selatan pada Rabu (22/4/2026). Dengan masuknya PKB dan BBNKB, ada komponen biaya yang sebelumnya tidak harus dibayar pemilik mobil listrik.
Dampak pada minat pasar ikut dicermati
Kemenperin memandang insentif fiskal selama beberapa tahun terakhir ikut membantu pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Karena itu, penyesuaian pajak dinilai perlu dilihat secara hati-hati agar tidak mengganggu peralihan konsumen dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Setia menyebut pihaknya berharap proses transisi tetap berjalan stabil meski kebijakan baru membawa implikasi pada ongkos kepemilikan. Ia juga mengingatkan bahwa fasilitas yang selama ini dinikmati kendaraan listrik menjadi salah satu faktor yang membangun minat pasar.
“Ini mudah-mudahan masih bisa stabil,” kata Setia. Ia menambahkan bahwa kenaikan total biaya kepemilikan dapat memengaruhi perilaku konsumen bila tidak diimbangi kebijakan lain yang mendukung.
Peran daerah belum bisa diabaikan
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur teknis perpajakan. Artinya, penerapan aturan ini belum tentu seragam di seluruh wilayah karena keputusan final masih bergantung pada kebijakan di tingkat daerah.
Hingga saat ini, Kemenperin masih memantau arah penerapan aturan tersebut. Dalam pandangan kementerian, besarnya beban tambahan yang dirasakan konsumen akan sangat dipengaruhi oleh keputusan daerah dalam menjalankan ketentuan pajak itu.
Harga BBM masih masuk perhitungan konsumen
Selain soal pajak, Kemenperin juga melihat harga bahan bakar minyak tetap menjadi komponen penting dalam keputusan masyarakat memilih moda transportasi. Pertimbangan konsumen, menurut kementerian, tidak hanya berhenti pada insentif fiskal, tetapi juga pada hitungan biaya penggunaan kendaraan secara keseluruhan.
Karena itu, Kemenperin berharap fasilitas nonfiskal untuk kendaraan listrik tetap tersedia agar dampak kebijakan pajak tidak terlalu besar. Setia menilai perubahan biaya kepemilikan bisa memberi efek berantai, mulai dari minat beli konsumen sampai produksi mobil listrik di dalam negeri.
“Ini juga menjadi catatan bersama,” ujarnya. Dengan demikian, arah kebijakan pajak di daerah dan respons pasar akan menjadi faktor penting yang ikut menentukan laju adopsi mobil listrik di Indonesia.







