TVRI mewajibkan setiap penayangan publik Piala Dunia FIFA 2026 untuk mengantongi izin resmi sebelum pertandingan diputar. Ketentuan ini berlaku di luar hunian pribadi, sehingga kegiatan nonton bareng di ruang publik, kawasan komersial, restoran, kafe, lingkungan komunitas, hingga area terbuka tidak bisa digelar sembarangan.
Aturan tersebut menjadi perhatian karena TVRI kini memegang hak siar resmi seluruh laga turnamen di Indonesia. Piala Dunia FIFA 2026 sendiri akan berlangsung pada 12 Juni hingga 20 Juli 2026 di tiga negara tuan rumah dengan 48 peserta.
Lisensi hanya terbit lewat Bola Gembira
Untuk mengurus izin, penyelenggara harus mendaftar melalui platform Bola Gembira. Setelah membuat akun, pendaftar akan melewati verifikasi dengan One-Time Password yang dikirim lewat WhatsApp sebelum bisa melanjutkan proses.
Setelah akun aktif, penyelenggara memilih atau mendaftarkan lokasi acara yang akan dipakai untuk nobar. Seluruh data di dalam sistem harus dilengkapi sampai lisensi resmi diterbitkan dan siap diunduh.
QR Code resmi wajib dipasang di lokasi acara
TVRI meminta setiap penyelenggara mengunduh lisensi yang sudah terbit lalu memasang Quick Response Code resmi di lokasi acara. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan agar penayangan publik tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema perizinan tersebut mengacu pada FIFA Public Viewing Regulations. Aturan itu disusun untuk menjaga kegiatan nobar tetap tertib, aman, serta tidak melanggar hak siar dan hak kekayaan intelektual FIFA.
Data yang harus disiapkan penyelenggara
Pengajuan izin memerlukan data lengkap penyelenggara, lokasi, denah acara, kapasitas penonton, dan jadwal pertandingan yang akan ditayangkan. Informasi sponsor, aktivitas komersial, serta perizinan dari pemerintah daerah juga harus dicantumkan.
Selain itu, sistem keamanan, kontak penanggung jawab, dan informasi penjualan tiket jika ada turut menjadi bagian dari proses evaluasi. Kelengkapan data tersebut akan menentukan apakah lisensi dapat diberikan.
Tiga kategori nobar yang diatur TVRI
TVRI membagi penyelenggaraan nobar ke dalam tiga kategori berdasarkan skala dan tujuan acara. Kategori pertama adalah Usaha Mikro dan Kecil, yaitu untuk pelaku usaha mikro tanpa sponsor dan tanpa aktivitas ekonomi yang mencari keuntungan.
Kategori kedua adalah Komersial, yang mencakup acara dengan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lain. Untuk kategori ini, penyelenggara wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI sebelum acara berlangsung.
Kategori ketiga adalah Non-Komersial Skala Besar, yakni nobar tanpa tujuan komersial tetapi dengan kapasitas lebih dari 5.000 orang. Meski tidak berorientasi laba, acara dalam kategori ini tetap harus memperoleh lisensi resmi terlebih dahulu.
Larangan yang tidak boleh dilanggar
Penyelenggara dilarang menggunakan sumber siaran selain dari pemegang hak siar resmi. Mereka juga tidak boleh merekam ulang, melakukan streaming ulang, mendistribusikan siaran, atau membuat cuplikan pertandingan tanpa izin.
TVRI dan FIFA turut melarang modifikasi tampilan siaran dengan logo atau elemen lain tanpa persetujuan. Pertandingan wajib ditayangkan secara langsung, dan penggunaan sponsor komersial harus mendapat persetujuan tertulis dari TVRI serta FIFA terlebih dahulu.
Dengan aturan yang lebih tegas ini, penyelenggara nobar perlu memastikan seluruh proses administrasi selesai sebelum turnamen dimulai. Kegiatan publik yang tidak melalui izin resmi berisiko melanggar ketentuan hak siar dan aturan pemutaran bersama yang sudah ditetapkan.







