Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menetapkan langkah apa pun terkait pajak kendaraan listrik. Kajian masih berjalan, dan pembahasan juga akan dibawa bersama DPRD sebelum keputusan diambil.
Sikap itu menunjukkan Pemprov Jateng memilih berhati-hati dalam menyusun arah kebijakan. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan hal tersebut usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, dengan menegaskan bahwa pembahasan belum final.
Pembahasan masih menyatu dengan revisi aturan pajak daerah
Wacana pajak kendaraan listrik tidak berdiri sendiri, karena saat ini Pemprov Jateng juga sedang menyiapkan perubahan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Usulan revisi Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023 datang dari Komisi C DPRD Jateng.
Arah penyesuaian itu dibuat agar kebijakan pajak dan retribusi tetap mengikuti dinamika pemerintahan dan kebutuhan masyarakat. Selain itu, regulasi daerah juga perlu selaras dengan perkembangan aturan yang berlaku sehingga tidak tertinggal dari perubahan kebijakan yang lebih luas.
Pajak daerah dan retribusi dinilai penting bagi pendapatan
Dari sisi legislatif, pembahasan revisi perda dipandang punya peran strategis. Anggota Komisi C DPRD Jateng Wulan Purnamasari menyebut pajak daerah dan retribusi daerah merupakan penopang penting pendapatan asli daerah.
Menurut Wulan, dua instrumen fiskal itu dibutuhkan untuk membantu pembiayaan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Karena itu, perubahan aturan dinilai perlu agar pemungutan pajak dan retribusi tetap relevan dengan kondisi yang berkembang.
Sejumlah objek retribusi masih didalami
Dalam proses pembahasan, masih ada objek retribusi yang dinilai belum terakomodasi secara optimal dalam rancangan aturan. Salah satu yang disorot adalah sektor kesehatan, khususnya Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang disebut berpeluang menjadi objek retribusi pelayanan kesehatan.
Selain itu, penyesuaian juga dibicarakan pada objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pembahasan ini turut menyentuh soal tarif, pengakomodasian objek potensial, dan pemanfaatan aset daerah agar bisa berjalan lebih optimal.
Belum ada keputusan untuk kendaraan listrik
Di tengah pembahasan yang masih berjalan itu, kajian mengenai penerapan pajak kendaraan listrik ikut masuk sebagai bagian yang perlu dipertimbangkan. Pemprov Jateng belum ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh unsur pembahasan rampung dan arah kebijakan benar-benar jelas.
Karena kebijakan tersebut berkaitan dengan aturan pajak daerah yang lebih luas, pembahasan bersama DPRD menjadi langkah penting. Hingga tahap ini, pajak kendaraan listrik masih berada di ranah kajian dan belum mengarah ke penerapan.
Source: jateng.antaranews.com