Desakan untuk mencabut Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau PBM 2006 kembali menguat. Presidium Hak Beribadah menilai aturan pendirian rumah ibadah itu lebih sering memberi ruang bagi suara mayoritas daripada benar-benar melindungi kebebasan beragama.
Bagi Presidium Hak Beribadah, persoalan utamanya ada pada cara negara mengatur hak warga untuk beribadah. Mereka menilai mekanisme yang berlaku belum menempatkan negara sebagai pelindung hak konstitusional, melainkan justru membuka peluang tekanan dari lingkungan sekitar terhadap kelompok yang ingin membangun rumah ibadah.
Salah satu poin yang paling dikritik adalah syarat dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat. Ketentuan itu dinilai membuat masyarakat sekitar memiliki posisi tawar besar untuk menerima atau menolak pembangunan rumah ibadah.
Dalam praktiknya, syarat tersebut dianggap tidak berhenti sebagai urusan administratif. Presidium Hak Beribadah menilai proses perizinan kerap berubah menjadi ruang konflik sosial dan politik di tingkat lokal, terutama ketika komunitas yang mengajukan pembangunan rumah ibadah merupakan kelompok minoritas.
Kritik serupa juga diarahkan pada kewajiban rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB. Menurut Presidium Hak Beribadah, kewenangan ini sering menjadi hambatan tambahan yang membuat pendirian rumah ibadah tertunda atau bahkan gagal.
Untuk memperkuat penilaiannya, Presidium Hak Beribadah mengutip data SETARA Institute. Lembaga itu mencatat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah selama periode 2007-2022, mulai dari pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah.
Presidium Hak Beribadah juga menyebut ada 28 kasus sepanjang 2023-2024 yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah. Data itu mereka gunakan untuk menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama masih terus terjadi dan belum ditangani secara memadai oleh regulasi yang ada.
Mereka menilai tujuan awal aturan itu, yaitu menjaga kerukunan, belum tercapai. Sebaliknya, regulasi tersebut disebut kerap memunculkan penolakan, kriminalisasi, dan konflik horizontal di berbagai daerah.
Selain rumah ibadah, kelompok ini juga menyoroti nasib penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara. Mereka dinilai masih kesulitan mendapatkan tempat ibadah dan pengakuan yang setara di hadapan aturan yang berlaku.
Atas dasar itu, Presidium Hak Beribadah meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Mereka mengusulkan aturan baru yang lebih menekankan perlindungan hak warga negara daripada pembatasan administratif.
Dalam usulan tersebut, Presidium Hak Beribadah juga meminta syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat dihapus. Kewajiban rekomendasi FKUB pun diminta ditiadakan, sementara tanggung jawab kepala daerah diminta diperjelas dalam menjamin kebebasan beragama.
Dorongan pencabutan PBM 2006 ini pada akhirnya bertumpu pada satu tuntutan utama, yakni agar negara hadir secara nyata sebagai pelindung hak beribadah bagi semua warga. Fokus itu dinilai penting terutama bagi kelompok minoritas yang paling rentan terdampak aturan pendirian rumah ibadah.
Source: www.suara.com